JAKARTA (SR28) – Pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran untuk setiap peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) tahun ini.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP adalah sebesar Rp 42.000, dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah Rp 7.000, maka peserta harus membayar iuran Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari sebelumnya, masyarakat hanya harus membayar Rp 25.500.
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yakni:
– Kelas 1: Rp 150.000
– Kelas 2: Rp 100.000
– Kelas 3: Rp 35.000