JAMBI (SR28) – Sesuai ketentuan amanat pasal 79 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, bahwa setiap kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, diumumkan oleh pimpinan DPRD setempat.
Fachrori Umar, turut hadir mengikuti agenda pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur Jambi Periode 2016-2021, dalam rapat paripurna di ruang rapat utama gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (21/01/2021).
Fachrori Umar mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, unsur Forkopimda serta jajaran Pemerintah Provinsi Jambi yang menjadi mitra kerja selama dirinya menjalankan amanah sebagai kepala daerah.
”Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada pimpinan dewan berserta seluruh anggota, unsur Forkopimda dan jajaran Pemerintah Provinsi Jambi yang menjadi mitra kerja konstruktif, selama menjalankan amanah sebagai kepala daerah, sehingga setiap permasalahan dalam pelaksanaan tugas dapat diselesaikan secara bersama-sama dengan baik,” ujar Fachrori.
“Tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat Jambi dan pejabat pemangku kepentingan di Provinsi Jambi yang telah memberikan dukungan dan do’a, sehingga saya dapat menjalankan amanah yang diberikan hingga berakhirnya masa jabatan,” sambung Fachrori.
Menurut Fachrori, bahwa pengabdian bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, sebagai warga Jambi, tentunya kedepan akan selalu mengabdikan diri untuk kemajuan Provinsi Jambi.
”Saya akan terus mendukung dan mendo’akan, agar Provinsi Jambi menjadi daerah yang maju, rakyatnya sejahtera, negeri yang Baldatun Thoyibatun Warobbun Ghofur, semoga harapan ini dapat terwujud dimasa mendatang,” kata Fachrori.
“Masa jabatan saya sebagai Gubernur Jambi sisa masa jabatan tahun 2016–2021 akan berakhir, 12 Februari 2021. Secara pribadi, keluarga dan sebagai Gubernur Jambi, saya mohon maaf apabila dalam menjalankan amanah terdapat kekeliruan dan kesalahan, sekaligus mohon pamit, ujar Fachrori.
“Saya berharap apa yang sudah kita upayakan dan lakukan bersama, bisa membawa kemanfaatan bagi Provinsi Jambi,” pungkas Fachrori.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, mengatakan, sesuai Keputusan Presiden Nomor 14/B/Tahun 2016, tentang pengesahan pengangkatan Gubernur dan wakil Gubernur Jambi, masa bakti 2016–2021, pada tanggal 12 Februari 2021 Gubernur Jambi, Fachrori Umar akan mengakhiri masa jabatanya.
“Sesuai dengan Undang-Undang, tugas DPRD mengusulkan pengangkatan dan memberhentikan gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri untuk mendapatkan pengesahannya.