Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti 65 Kasus Narkoba Tahun 2021

  • Bagikan

KUALA TUNGKAL (SR28) – Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat, Rabu 29 Desember 2021 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal KabupatenTanjung Jabung Barat melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tahun 2021 yang sudah inkrah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan tersebut merupakan kegiatan Rutin menjelang pergantian Tahun Baru 2022. Hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Togar Rafilion, SH.Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Muharman Arta, S.I.K, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Sefri Hendra, SH, Kasat Narkoba Tanjung Jabung Barat, AKP Toni, SH. MH, Perwakilan Dokter dari Puskesmas 1 Kuala Tungkal, Dr. Haris, Sy,Para Kasi di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.


Kajari Tanjab Barat, Togar Rafilion, SH mengatakan pemusnahan Barang Bukti tersebut merupakan kegiantan Tahunan Kejari Tanjab Barat setiap jelang Pengantian Tahun.

“Barang Bukti yang kita musnakan tersebut merupakan putusan yang sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kejari kepada sejumlah media dirung kerjanya, Rabu (29/12/21).

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 65 ( enam puluh) perkara narkotika antara lain narkotika jenis shabu seberat 300 gram sebanyak 252 paket terdiri dari 3 (tiga) paket besar, 46 (empat puluh enam) paket sedang dan 213 (dua ratus tiga belas) paket kecil, ekstasi sebanyak 74 (tujuh puluh empat) butir, ganja seberat 900 gram terdiri dari 1 (satu) paket besar dan 1 (satu) paket sedang,” ungkap Kajari.

“Kajari Juga Berharap penegak hukum dapat menjaring lagi para mafia atau pengedar Narkoba yang ada ditanjab Barat,sebab Kab.Tanjab Barat ini salah satu batu loncatan yang sangat dekat untuk mafia Narkoba bertransaksi ,seperti Batam,Singapura, Malaysia ini sangat dekat dengan Kab.Tanjab Barat,untuk itu mari Sama-sama kita jaga Kabupaten kita dan anak-anak kita untuk tidak megunakan Narkoba,karena penguna narkoba itu adalah musuh neraga dan perusak Bangsa,” tegas Kajari.

Ditempat yang sama Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, S.I.K, menambahkan, “Barang bukti yang dimusnakan saat ini merupakan perkaranya sudah selesai atau sudah inkrah dan para tersangkanya sudah diamankan dan sudah diputus vonis,”jelasnya.

“Selain itu juga kepada masayrakat untuk dapat melaporkan apa bila ada yang mengunakan Narkoba dan yang melakukan transaksi kepada kita Polres Tanjab Barat,agar dapat kita tindak lanjuti.” tandas Kapolres.

Adapun Barang bukti Narkoba Jenis Shabu dan Ganja Kering, pil Axtasi tersebut dimusnakan dengan cara diblender dan dibakar. (Agus/Sabri)

  • Bagikan