KUALA TUNGKAL (SR28) – Kejaksaan Negri Kuala Tungkal,Kab. Tanjung Jabung Barat menetapkan Mantan Kades Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung Kab. Tanjung jabung Barat,berinisialkan BP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) dan Alolasi Dana Desa (ADD) sejak 2016 hingga 2021.
Kasi Intel Kejari Tanjab barat Muhammad Lutfi mengatakan tersangka diduga melalukan tindak pidana korupsi Dana Desa ( DD ) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
”Ada pun Penetapan tersebut bersadarkan surat TAP-01/L.5.15/Fd.1/11/2022 tanggal 09 November 2022,” ungkap Muhammad Lutfi rabu (09/11/22) ditempat kerjanya.
“Tersangka telah melakukan pengendalian Dana tersebut sejak tahun 2018 sampai tahun 2021 kurang lebih sebesar Rp. 4.820.351.053 (empat milyar delapan ratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima puluh tiga rupiah).”yang mana Dana tersebut Digunakan untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan gaji perangkat Desa, kesehatan, dan lainnya,” beber Lutfi.
Menurutnya, dalam melaksanakan mekanisme penggunaan DD dan ADD tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan merekayasa dokumen atau data pertanggungjawaban kegiatan fisik. dimana kenyataannya hasil pelaksanaan pekerjaannya ada yang fiktif dan ada yang tidak sesuai volume dan spesifikasi.
“Dari hasil pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyidik dan ahli teknis dari Dinas PUPR Tanjab Barat,yang mana nilai pekerjaan tidak sesuai Volume sesui spesifikasi dan ada juga yang tidak dikerjakan Alias fiktif,” tutupnya.
“Sebesar kurang lebih Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan hasil pemeriksaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atah Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ujarnya
Dalam kasus ini tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp21 miliar.
“Disangka dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Pungkasnya. (Sabri)