JAMBI (SR28) – Teka-teki mekanisme pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah kabupaten Batanghari dan Tanjung Jabung Barat yang akan habis masa jabatannya pada 17 Februari mendatang kini menemui titik terang. Pasalnya, berdasarkan surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang diterima oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi.
Pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah di dua daerah tersebut nantinya akan langsung diisi oleh bupati serta Wakil Bupati terpilih pada Pilkada serentak tahun lalu.
Yang tentunya aka dilakukan proses pelantikan para Kepala Daerah terpilih oleh Menteri Dalam Negeri RI.
Pelantikannya sendiri, direncanakan baru terselenggara pada tanggal 20 atau 21 Februari 2021 mendatang di kabupaten masing-masing secara virtual. Namun sebelum proses pelantikan itu berlangsung, kekosongan jabatan Kepala Daerah nantinya akan diisi oleh Sekretaris Daerah masing-masing kabupaten yang untuk sementara menjabat pelaksana harian (Plh) bupati. “Kepala Daerah terpilih Batanghari dan Tanjababr direncanakan dilantik tanggal 20 ini secara virtual oleh Mendagri,” ujar Rahmad Hidayat, Karo PEM dan Otda Setda Provinsi Jambi.
Kemudian, untuk masa jabatan Gubernur Jambi yang juga akan berakhir [ada 12 Februari 2021 ini. Pengisian kekosongan jabatannya untuk sementara akan diemban oleh Sekda provinsi Jambi sebagai pelaksana harian atau Plh Gubernur Jambi.
Jabatan Plh Gubernur Jambii tu, akan berlangsung hingga putus sela MK atas gugatan hasil Pilkada Jambi diumumkan pada tanggal 15 atau 16 Februari 2021 mendatang.
Nantinya, jika sengketa Pilkada itu diputuskan berlanjut oleh MK, maka Kemendagri akan menunjuk Penjabat Gubernur untuk sementara mengisi kekosongan jabatan Gubernur Jambi.
“Plh akan dipegang Sekda Provinsi Jambi, menjelang putusan sela MK atas gugatan hasil Pilkada Jambi,” terangnya.
Sedangkan jika sebaliknya yakni sengketa pilkada diputuskan MK tidak berlanjut, maka akan segera dilakukan persiapan pelantikan Gubernur Jambi terpilih. (Arta/Agus)