Kisruh Panas, PT WKS Mangkir Saat Penandatangann Surat Kesepakatan Bersama

  • Bagikan

JAMBI (SR28) – Bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Kota Jambi, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI bersama Pemerintah Kota dan Kabupaten selenggarakan Rapat Dengar PendapatBadan Akuntabilitas Publik DPD RI bersama Pemerintah Daerah, OPD dan Instansi Teknis terkait. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat khususnya Kelompok Tani Hutan Sumber Rezeki terhadap PT.Wirakarya Sakti (PT. WKS).

Rapat yang diselenggarakan pada Kamis (17/3) itu turut dihadiri BAP DPD RI, perwakilan PT. WKS, Kelompok Tani Hutan Sumber Rezeki dan instansi Pemerintah Kota/Kabupaten guna membahas sengketa yang terjadi. Dalam rapat itu, Ketua BAP DPD RI juga menyampaikan bahwa selama rapat ini berjalan tidak ada keberpihakan terhadap instansi ataupun kelompok tertentu, guna mendapatkan hasil terbaik.

Atas pengaduan masyarakat khusunya Kelompok Tani Hutan Sumber Rezeki terhadap PT. WKS yang sulit berkerjasama dengan masyarakat sekitar. Secara tegas, Yance Samosabra menyampaikan jika perusahaan yang hidup di Negeri Indonesia tidak mau memberdayakan masyarakat sekitar atau tidak ingin bermitra dengan penduduk maka dimohon kepada yang berwenang untuk mencabut perizinannya.

Ketua BAP DPD RI mengambil kesepakatan bersama melalui empat poin penting. Ketegangan terjadi saat poin pertama berbunyi bahwa PT. WKS bersedia melakukan kerja sama skema pola perhutanan sosial dengan skema bermitraan kehutanan dengan Kelompok Tani Hutan Sumber Rezeki, dalam tenggat waktu satu tahun. Dalam poin satu, Kelompok Tani Hutan Sumber Rezekimenuntut adanya aksi nyata kebermitraan paling lambat dalam kurun waktu satu tahun ini.

Sementara itu perwakilan PT. WKS menyanggah dengan pernyataan bahwa terkait waktu tidak dapat diputuskan saat itu juga. Sontak saja, pernyataan ini membuat banyak menimbulkan sanggahan karna jika tidak ditentukan waktunya maka regulasi akan dapat ditunda tahun ke tahun sehingga tidak ada tindak lanjut. Selain ituKetua BAP DPD RI juga menghimbau Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Batanghari mampu membentuk Pokja tentang penanganan konflik Kelompok Tani Hutan Sumber Rezeki dengan PT. WKS

Kondisi semakin memanas ketika perwakilan PT. WKS meninggalkan ruangan rapat saat penandatanganan hasil kesepakatan bersama antara PT. WKS dan Kelompok Tani Hutan Sumber Rezeki serta Pemkot Pemkab setempat.

Sudirman mengatakan bahwa surat penandatanganan ini akan tetap berlangsung walaupun pihak terkait mangkir dari penandatanganan dan akan ditindak lanjuti untuk penandatanganan dari PT. WKS. (Agus/Lia)

  • Bagikan