Komunitas Sopir Bara Bawa Tujuh Tuntutan

  • Bagikan

SR28JAMBINEWS.COM,JAMBI-Ratusan sopir truk batubara yang tergabung dalam Komunitas Sopir Batu Bara (KS Bara) Jambi demo di Kantor Gubernur Jambi, pada Selasa (28/2/2023) akhirnya mencapai kesepakatan.

Proses tercapainya kesepakatan itu pun berlangsung alot. KS Bara awalnya menyampaikan aspirasinya di lapangan kantor Gubernur Jambi ditemui oleh Asisten I Setda Pemprov Jambi Apani.

Penjelasan Apani dirasa tak puas, akhirnya perwakilan KS bara berdialog di ruang kerja Asisten I itu yang berlangsung beberapa jam.

Adapun tuntutan dari para sopir batubara ini yakni,

  1. Batasi jumlah kuota eksplorasi dari 36 juta ton per tahun menjadi 20 juta ton.
  2. Perusahaan transportir agar memprioritaskan kendaraan milik masyarakat daerah Jambi dan perusahaan tidak diperkenankan menambah jumlah kendaraan sesuai penetepan kuota.
  3. Percepatan jalan khusus oleh tiga perusahaan yang menginisiasi.
  4. Gubernur harus memutasi mobil plat luar sampai 30 April 2023.
  5. Revisi pergub yang mengatur mobil truk batubara tahun 2013 kebawah tidak boleh narik batubara dan aturan yang lain. Dan dibuat aturan baru dengan satu pergub yang mengatur semua urusan kegiatan batubara.
  6. Melibatkan KS Bara sebagai wadah resmi perwakilan masyarakat dalam setiap keputusan soal kebijakan aturan batubara.
  7. Sementara jalan khusus belum jadi, pemerintah wajib memperbaiki jalan umum saat ini. Membatasi jumlah mobil yang beroperasi, cukup 4.000 per hari secara bergilir.

“Kesepakatan 4.000 kendaraan itu sebenarnya sudah kesepakatan lama forkopimda. Tetapi selama ini kan kita sulit menghitung karena mereka lepas. Jadi nanti polanya kita akan menempatkan petugas di setiap mulut tambang,” kata Apani.

Dia menyebutkan dari hasil dialog bersama perwakilan KS Bara sudah mencapai kesepakatan bersama.

Adapun kesepakatan itu di antaranya:

  1. Tim satgas akan melibatkan KS Bara dalam kegiatan rapat berkenaan dengan transportasi batubara.
  2. Kita sepakat membatasi angkutan batubara dan setiap harinya keluar berjumlah 4.000 unit.
  3. Akan menyampaikan usulan kepada Gubernur Jambi, terkait dengan batasan tahun kendaraan beroperasi.
  4. Meminta ke Kementerian ESDM menerbitkan surat kepada pemegang IUP untuk menempatkan 4 orang petugas di mulut tambang untuk melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi memastikan jumlah kendaraan yang keluar sebanyak 4.000.
  5. Meminta ketua KS Bara untuk mendata kendaraan anggota yang belum terdaftar.
  6. KS Bara dipersilahkan membuat PT transpotir sendiri sesuai dengan ketentuan.
  7. Petugas keamanan akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang parkir di pinggir jalan.
  8. Sticker nomor lambung akan diberikan kepada anggota KS Bara yang disampaikan ketua KS Bara kepada pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk didaftarkan ke transpotir resmi.
  9. Kendaraan hanya dapat mengangkut batubara dari mulut tambang sesuai warna sticker nomor lambung dan hanya dapat dibongkar menuju pelabuhan sesuai warna sticker nomor lambung.
  10. Ketentuan dan kesepakatan ini hanya akan diberlakukan tatkala petugas pengamanan yang ditempatkan di mulut tambang sudab tersedia.
  11. Bahwa kami KS Bara mendukung sepenuhnya pola dan sistem batubara yang sudah dipersiapkan oleh pemerintah daerah sepanjang dalam pelaksanaan berjalan dengan baik.
  12. KS Bara meminta jawaban tertulis dari pemerintah daerah atas tuntutan KS Bara dan disampaikan ke ketua KS Bara.

Ketua KS Bara Jambi Tursiman mengatakan Pemprov Jambi akan mengakomodir semua tuntutannya.

“Dan akan disampaikan ke gubernur, dan dari gubernur kita tunggu jawaban tertulis. Dengan aturan yang baru, mereka berjanji tidak akan macet lagi,” ujarnya.

Dia pun menyebutkan dari pertemuan itu, Pemprov Jambi diberi waktu satu minggu dalam merealisasikan tuntutan tersebut.

“Yang penting kita minta supaya tidak macet, supaya enggak muncul konflik sosial,” pungkasnya.

  • Bagikan