JAKARTA – KPK menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam Perkom itu, diatur tentang pegawai KPK yang beralih jadi ASN tidak boleh terikat kegiatan organisasi terlarang.
Melansir detikcom, Jumat (12/2/2021), Perkom Nomor 1 Tahun 2021 itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 27 Januari 2021. Ruang lingkup pengalihan status pegawai itu meliputi pegawai tetap dalam rumpun jabatan struktural, pegawai tetap dalam rumpun jabatan spesialis dan jabatan administrasi, serta pegawai tidak tetap.
Pada Pasal 3 disebutkan tahapan pengalihan status pegawai KPK. Pada poin a, penyesuaian jabatan-jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pelaksanaan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK. Hal tersebut tertuang pada Pasal 4 Perkom tersebut.
Dalam perkom ini, juga disebutkan syarat-syarat menjadi ASN untuk pegawai KPK. Salah satunya tidak terlibat dalam kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5.
Berikut ini bunyi Pasal 5:
Pasal 5
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang masih melaksanakan tugas dapat beralih menjadi PNS.
(2) Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan syarat:
a. bersedia menjadi PNS;
b. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah;
c. tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan;
d. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
e. memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan dana
f. memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.
(3) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dituangkan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asessmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.
(5) Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal.
(6) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak bersedia menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a dapat beralih menjadi PPPK dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.