KUALA TUNGKAL (SR28) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat sebagai penyelenggara Pilkada 2020 ingatkan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kabupaten Tanjab Barat untuk segra siapkan Surat keputusan (SK) pemberhentian instansi tempat Paslon bekerja, 5 hari sebelum penetapan calon, atau 30 hari sebelum hari H pencoblosan.
Hal itu telah tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 1 tahun 2019, dimana anggota TNI, Polri, PNS/ASN, Anggota DPRD, Kepala Desa, Perangkat Desa serta instansi pemerintah lainnya yang ikut sebagai peserta dalam pemelihan kepala Daerah (Pilkada) wajib mengundurkan diri.
Ketua KPU Khairuddin melalui Komisioner KPU Tanjab Barat Divisi Teknis Peyelenggaraan, M Taufik menjelaskan, peserta wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS/ASN, kepala desa atau perangkat desa sejak ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil Bupati.
“Hal itu tertuang dalam aturan,” ujar Taufik.
Lebih tegas Taufik mengingatkan kepada peserta Pilkada Kabupaten Tanjab Barat 2020.
“Peserta Pilkada wajib melampirkan surat pengundurkan diri dan surat keterangan tidak lagi bekerja di instansi pemerintahan dan DPRD,DPR Provinsi,dengan menyerahkan berkas pengunduran dirinya ke KPU setidaknya 5 hari sebelum penetapan calon,” tegasTaufik.
Lanjut Taufik,”Jika dalam 30 Hari menjelang pencoblosan Paslon yang masih berstatus ASN ataupun Anggota Legislatif yang telah mendaftar sebagai peserta Pilkada Tanjabbar tidak menyerahkan SK pemberhentian dari instansi terkait maka KPU dengan tegas mencoret Daftar nama yang bersangkutan dalam pendaftaran sebagi paslon pilkada 2020 mendatang dan tidak boleh diganti.”Jika peserta hingga waktu yang ditetapkan tidak menyerahkan surat pengunduran diri dan bukti lainnya maka paslon tersebut akan di coret,” tambah Taufik.
Untuk itu, pihaknya kembali mengingatkan kepada peserta Paslon Pilkada Kabupaten Tanjab Barat agar menyiapkan berkas yang menjadi syarat sah tahapan Pilkada secepatnya. (Sabri)