KPU Tanjabbar Umumkan Daftar Calon Tetap 24 Partai Politik

  • Bagikan

KUALA TUNGKAL (SR28) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Tanjab Barat, Kamis (04/11/23) melaksanakan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legesilatif DPRD Kabupaten Tanjab Barat yang terdaftar di Dua Puluh Empat (24) Partai Politik, Berdasarkan No 659/PL.01.4-Pu/1506/2023 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.tanjab Barat, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tanjab Muhammad Rum, SH tertanggal 04 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2023.

Ketua KPU Kabupaten Tanjab Barat Muhammad Rum,SH mengatakan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjab Barat No 307 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT.

”Data lengkap calon tetap Anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar dapat dilihat melalui portal publikasi http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu,” ujar Muhammad Rum kepada SR28. (Sabri)

  • Bagikan