JAMBI (SR28) – Nota pengantar Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan PPAS Perubahan Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2023 mengungkapkan sejumlah Pendapatan Daerah mengalami penurunan. Ini disampaikan Gubernur Jambi Al Haris dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (22/8/2023).
Al Haris menyampaikan bahwa rancangan KUPA TA 2023 ini terjadi penurunan target pendapatan daerah sebesar Rp287,945 Miliar (M) rupiah atau turun sebesar 5,87 persen, terdiri dari penurunan hampir seluruh komponen pendapatan, kecuali lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula ditargetkan sebesar Rp2,259 Trilyun mengalami penurunan sebesar Rp153,312 M atau turun 6,78 persen, yang disebabkan oleh penurunan pajak daerah sebesar Rp80,444 M, penurunan retribusi sebesar Rp6,787 M, penurunan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp4,230 M, serta penurunan target Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp61,850 M rupiah,” paparnya.
Pada Pendapatan Transfer juga mengalami penurunan sebesar Rp139,633 M, yang didominasi penurunan Dana Transfer Umum sebesar Rp139,390 M serta penurunan target Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp242,350 juta rupiah. Sementara Dana Insentif Daerah tidak mengalami perubahan.”Sedangkan komponen pendapatan dari lain-lain pendapatan daerah yang Sah ditargetkan mengalami peningkatan sejumlah Rp5 M atau meningkat 17,54 persen, yang bersumber dari pendapatan hibah Bio-CF,” ungkapnya.
Al Haris mengatakan, bertitik tolak dari perubahan kebijakan rencana pendapatan daerah tersebut, maka Pemprov Jambi juga melakukan penyesuaian belanja daerah, baik pada belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga maupun belanja transfer. “Dapat kami sampaikan bahwa Pemprov Jambi telah melaksanakan beberapa pergeseran mendahului perubahan sebelum pengajuan KUPA dan PPAS Perubahan ini, antara lain guna penyesuaian belanja kegiatan DAK fisik serta kebutuhan mendesak lainnya yang belum teranggarkan dalam APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023,” terangnya.
Alokasi belanja daerah juga terjadi penurunan sebesar Rp259,228 M atau sebesar 4,71 persen dari alokasi belanja pada APBD Murni 2023, yang didominasi oleh penurunan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp394,872 M rupiah karena dilakukan pergeseran mendahului perubahan APBD terhadap belanja yang bersumber dari DAK Fisik yang semula diletakan pada belanja BTT pada APBD murni karena belum terbit Juknis dari Kementerian Teknis dilakukan penyesuaian pada belanja dan Perangkat Daerah teknis yang semestinya, serta pergeseran sejumlah belanja mendesak lainnya.
“Selain pada belanja tidak terduga, penurunan juga terjadi pada belanja transfer, yaitu sebesar Rp34,312 M rupiah. Sedangkan peningkatan terjadi pada belanja modal, yaitu sebesar Rp157,088 Milyar rupiah atau meningkat 17,25 persen, serta peningkatan belanja operasional sebesar Rp12,867 milyar rupiah atau meningkat 0,42 persen,” jelasnya.
Sementara untuk penerimaan pembiayaan, dilakukan penyesuaian Silpa tahun anggaran sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK menjadi Rp631,461 M rupiah atau turun sebesar 7,51 persen dari target Silpa yang ditetapkan pada APBD Murni 2023. “Pada pengeluaran pembiayaan, rencana penyertaan modal pada Bank Jambi yang semula sebesar 90 milyar rupiah diturunkan menjadi 10 Milyar rupiah atau turun sebesar 88,89 persen, sedangkan pembayaran cicilan pokok utang tetap sebesar Rp134 juta,” jelasnya.
Wakil Ketua (Waka) 1 DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza menyatakan demikian agenda Penyampaian Nota Pengantar KUA dan PPAS APBD Perubahan diserahkan oleh Gubernur Jambi untuk segera dilakukan pembahasan oleh setiap Fraksi dan komisi di DPRD. Untuk itu, Ia meminta Gubernur Jambi mengingatkan kepada semua OPD terkait agar dapat hadir ketika saat rapat pembahasan. (ags)