SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Ditlantas Polda Jambi menerapkan pembatasan lalu lintas bagi kendaraan besar pengangkut barang yang melintasi Jembatan Aurduri 1, Kota Jambi, sebagai upaya mengurangi kemacetan yang sering terjadi di kawasan tersebut.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, pada Rabu menyampaikan bahwa pembatasan ini diberlakukan pada jam-jam sibuk, yaitu pagi dan sore hari.
Pembatasan tersebut diterapkan selama dua jam di pagi hari dan dua jam di sore hari, berlaku sejak 1 Maret 2025. Pada pagi hari, aturan ini berlaku mulai pukul 06.00 hingga 08.00 WIB, sementara pada sore hari berlaku dari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Selama periode tersebut, hanya kendaraan roda dua dan mobil pribadi yang diperbolehkan melintas.
Dhafi menjelaskan bahwa Jembatan Aurduri 1 merupakan jalur utama yang menghubungkan Kota Jambi dan Muaro Jambi, sering mengalami kemacetan akibat tingginya volume kendaraan, terutama saat jam kerja.
Saat ini, kondisi jembatan juga membutuhkan perbaikan, sehingga menjadi salah satu alasan pembatasan kendaraan angkutan barang pada jam-jam tertentu.
“Jam padat pagi dan sore seterusnya itu kita permanenkan saja untuk Aurduri Satu mengingat banyaknya yang mengakses sementara jalan kecil mau tidak mau harus dikurangi volume kendaraan di jam padat,” katanya.