JAMBI (SR28) – Berlandaskan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sesuai azas dan tujuan perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) akan melakukan aksi besar-besaran di kantor PT. BCA Finance Jambi sebagai bentuk upaya dalam menjamin adanya kepastian hukum.
Hal ini merupakan buntut dari laporan konsumen yang memberikan kuasa kepada LPK Nusantara Indonesia No. 063/SK/LPKNI/IX/2021 tertanggal 17 September 2021 atas nama Dimas Prasetia Adi Tama.
Dimana orang tua Dimas pada tanggal 13 Januari 2021 yang bernama Supriyadi melakukan perjanjian dengan PT. BCA Finance Jambi dalam pengambilan satu unit mobil,
Dalam pembiayaan tersebut konsumen include dan membayar premi asuransi jiwa PT. Tokio Marine Life Insurance Indonesia melalui PT BCA Finance dengan jumlah klaim sebesar Rp. 164 juta lebih.
Namun pada tanggal 03 Juni 2021 konsumen tersebut meninggal dunia, dan ahli waris dari Supriyadi telah menyerahkan berkas pengajuan klaim kepada pihak PT asuransi itu, berdasarkan hasil verifikasi PT. Tokio Marine Life Insurance Indonesia, klaim tidak dapat di proses dengan alasan usia pertanggungan masih dalam ketentuan masa tunggu 6 (enam) bulan.
Kurniadi Hidayat, Ketua Umum LPKNI meminta kepada pihak PT. BCA Finance Jambi terbuka kepada nasabah dan jangan sampai merugikan konsumen.
“Kami akan melakukan aksi agar pihak PT. BCA Finance terbuka dan jangan sampai informasi merugikan Konsumen ” Ungkap Ketum LPKNI, Kamis (14/10/2021), malam.
Disamping itu orang yang kerap disapa Bang Kurnia itu mengultimatum pihak Finance tersebut agar mengembalikan hak konsumen.
“Jangan pernah merampas Hak-hak konsumen, kalian pun yang berkerja di finance termasuk konsumen,” ujarnya.
Diketahui dalam aksi yang akan dilakukan beruntun itu sedikitnya 69 orang akan dikerahkan untuk berupaya menjamin adanya kepastian hukum kepada konsumen.
Aksi itu akan digelar pada tanggal 18 sampai dengan 22 Oktober 2021 dari jam 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, Kurniadi Hidayat berharap kedepan konsumen akan mendapatkan hak-hak mereka. (Agus/ANK)