JAMBI (SR28) – Tidak hanya melakukan aksi besar-besaran di PT. BCA Finance Jambi, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) juga akan menuntut hak konsumennya kepada PT. Maybank Finance Jambi.
Berdasarkan pengaduan yang dibuat oleh Elsa Ramadona pada tanggal 17 September 2021 lalu, dirinya mengaku bahwa telah kehilangan satu unit mobil miliknya pada tanggal 21 Februari 2021 yang masih kredit di PT Maybank Finance dengan total kredit sebesar Rp. 196 juta.
Diketahui dalam pembiayaan Elsa include dan membayar premi asuransi kehilangan dari PT. Asuransi ABDA dengan penggantian klaim sebesar Rp. 163 jutaan terhadap kehilangan satu unit mobil miliknya.
Menurut Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat pelaku usaha telah merugikan konsumennya, pasalnya dalam klaim kehilangan itu telah dikenakan denda atau finalty meski kendaraan telah hilang pada 21 Februari 2021 lalu.
“Begitu klaim cair, seharusnya perjanjian di close atau dihentikan melalui sistem, sehingga cicilan, bunga serta denda tidak berjalan lagi, ” ujar Kurniadi, Jum’at (15/10/2021).
Disamping itu orang yang kerap disapa Bang Kur itu turun membunyikan Keputusan MA (Mahkamah Agung) No 2027K/BU/1984 tanggal 23 April 1986.
“Bahwa denda (penalty) yang telah diperjanjikan oleh para pihak atas keterlambatan pembayaran pokok pinjaman pada hakekatnya merupakan suatu bunga terselubung, maka berdasarkan azas keadilan hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena itu tuntutan tentang pembayaran denda tersebut harus ditolak,” bunyinya.
Aksi yang akan dilakukan oleh LPKNI pada tanggal 18 hingga 22 Oktober 2021 tentu segala upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum yang merupakan bunyi dari pasal 1 UUPK No. 8 tahun 1999. (Agus/ANK)