SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Kabar baik bagi warga Kota Jambi. Mulai sekarang, pengurusan Paspor Elektronik (e-paspor) bisa dilakukan langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi. Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam membuat atau memperpanjang paspor dengan sistem yang lebih modern dan efisien.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Yon Heri, SP.ME, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan mempercepat pelayanan publik.
“Kita sudah bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi untuk melayani proses pengajuan paspor di MPP Kota Jambi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (2/7/2025).
Sebelumnya, masyarakat harus datang langsung ke Kantor Imigrasi, yang kerap kali tidak mudah dijangkau dan sering dipadati antrean. Dengan hadirnya layanan imigrasi di MPP, masyarakat kini bisa mengurus paspor dengan lebih praktis dan nyaman.
Prosedur Pengurusan Paspor di MPP Kota Jambi:
- Melakukan pendaftaran antrean secara online melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang ke lokasi.
- Hadir sesuai jadwal ke loket Imigrasi di MPP Kota Jambi.
- Membawa dokumen persyaratan:
- KTP dan Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah (untuk pembuatan paspor baru)
- Paspor lama (untuk perpanjangan)
- Proses di lokasi:
- Verifikasi dokumen
- Pengambilan data biometrik (sidik jari dan foto)
- Wawancara singkat
- Pembayaran biaya paspor dapat dilakukan di lokasi atau melalui bank yang telah ditunjuk.
Setelah seluruh proses selesai, pemohon akan menerima pemberitahuan terkait waktu pengambilan paspor yang sudah selesai dicetak.
Layanan pengurusan e-paspor di MPP Kota Jambi telah resmi beroperasi sejak 25 Juni 2025. Saat ini, pelayanan dibuka setiap hari Rabu pukul 09.00 – 13.00 WIB.
“Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dan nyaman dalam mengurus dokumen perjalanan internasional,” tutup Yon Heri. (*)