Ombudsman Sayangkan Aksi Mogok Dokter di Kabupaten Muaro Jambi

  • Bagikan
IMG-20210322-WA00201.jpg

JAMBI (SR28) – Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyoroti aksi mogok kerja puluhan tenaga kesehatan (Nakes) di tiga rumah sakit plat merah di Kabupaten Muaro Jambi.

Aksi ini dilakukan oleh Nakes di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Rifin, RSUD Sungai Gelam, dan RSUD Sungai Bahar yang terdiri dari 18 orang dokter spesialis, 25 orang dokter umum dan gigi yang tergabung dalam Komite Medik Kabupaten Muaro Jambi.

Aksi tersebut disinyalir karena kurangnya kepedulian dan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muarojambi yang menyebabkan boroknya manajemen, hingga pelayanan dan kesejahteraan Nakes di Kabupaten Muaro Jambi.

Menanggapi hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jambi sangat menyayangkan aksi tersebut serta meminta Nakes untuk kembali bekerja.

“Ombudsman sangat menyayangkan aksi tersebut. Kami minta Nakes untuk kembali bekerja”, kata Indra, S.H., selaku Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi.

Mengingat pelayanan Rumah Sakit merupakan pelayanan dasar, Indra meminta Pemkab Muaro Jambi dan Dinas Kesehatan segera menindaklanjuti kasus tersebut, bahkan Indra meminta Bupati Muaro Jambi untuk turun tangan.

“Rumah sakit merupakan layanan dasar, oleh sebab itu Ombudsman minta Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, serta Dinas Kesehatan untuk serius dan segera tindaklanjuti masalah ini.”, kata Indra.

“Ombudsman secara khusus juga meminta Bupati Muaro Jambi untuk turun langsung karena kalau dibiarkan berlarut, pelayanan kepada pasien akan terganggu. Banyak yang akan dirugikan”, tambah Indra.

Ombudsman RI Perwakilan Jambi sebagai lembaga pengawasan publik akan turut memantau kelanjutan dari kasus ini.

Kemudian, Ombudsman RI Perwakilan Jambi membuka layanan konsultasi dan laporan bagi Nakes dalam penyelesaian masalah tersebut.

Masyarakat, khususnya Nakes dalam kasus ini dapat melaporkan dugaan maladministrasi dengan mengunjungi Kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok No. 07, RT.17, RW.05 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi 36121.

Atau juga dapat melalui layanan telepon atau WA di Telp. 0741-3066814, WA 08119593737, serta melalui Email jambi@ombudsman.go.id. (Sidik)

  • Bagikan