MUARO JAMBI (SR28) – Objek Vital dikabupaten Muaro Jambi menjadi Fokus pengamanan yang akan dilakukan personil gabungan selama Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Objek vital yang dimaksud meliputi sarana tempat ibadah gereja, hingga Pusat perbelanjaan atau Mal dan tempat wisata.
Hal ini tertuang dalam amanat Kapolri yang dibacakan Wakil Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin 2021 di Mapolres Muaro Jambi, Kamis (23/12/21).
Dan apel tersebut juga dihadiri langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K.,MH, Pejabat Utama Polres Muaro Jambi,TNI,Personil Polres Muaro Jambi, para Opd Pemkab Muaro Jambi, Dishub,Satpol PP, Damkar, Basarnas, Dinkes.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi menyampaikan”Wakil Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin 2021 di Mapolres Muaro Jambi
Bambang Bayu Suseno menjelaskan dalam pelaksanaan Natal dan Tahun Baru, Polri telah menyiapkan sebanyak 175 personel instansi terkait lainnya.
“Seluruh personel tersebut akan ditempatkan pada pos pengamanan dan Pos pelayanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas, serta di pusat untuk melaksanakan pengamanan keramaian, tempat wisata dan lainnya”kata Kasi Humas
Seluruh personel tersebut akan ditempatkan pada pos pengamanan dan Pos pelayanan untuk melaksanakan pengamanan,1(pos )Pos Yan Berada Di citra raya city,1 (pos ) PAM Sungai Bahar ,1 (satu) Pos PAM di Objek wisata Candi Muaro Jambi dan pengamanan di titik tertentu, seperti di gereja dan pusat keramaian lainnya.
Kehadiran personil dan digelarnya pos pengamanan untuk memelihara kamtibmas dan mencegah jangan sampai ada peningkatan Covid-19 pascakegiatan natal,” ujarnya
Kasi Humas Menambahkan Untuk personil gabungan akan Melaksanakan penjagaan dan pengawasan pelaksanaan ibadah natal di gereja.
Protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat mulai dari ibadah secara hybrid, pembatasan jamaat maksimal, kapasitas ruangan, prokes 3M, mengatur mobilitas jemaat, sirkulasi udara yang baik dan aturan lainnya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 31 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid 19 pada Perayaan Natal Tahun 2021″kata Kasi Humas AKP Amradi. (Agus/ANK)