Pakar Hukum UI: Habib Rizieq Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Perampasan Lahan

  • Bagikan

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan Habib Rizieq Shihab harus bertanggung jawab

SuaraBogor.id – Pakar hukum pidana Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan, Habib Rizieq Shihab harus bertanggung jawab atas dugaan perampasan tanah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Indriyanto Seno Adji Indonesia menegaskan, dalam hal ini Habib Rizieq lah yang harus bertanggung jawab. Pasalnya, Rizieq sudah melakukan kontrol fisik.

Yang bertanggung jawab adalah yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut, kata Indriyanto, dikutip dari Antara.

PTPN sudah melaporkan hal ini ke polisi. Rizieq diduga menggunakan tanah PTPN VIII tanpa izin mendirikan Pondok Pesantren Markaz Syariah Alam Agro-Budaya.

Rizieq menjadi tersangka Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perkebunan.

Kemudian, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Tata Ruang, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang Perampasan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penahanan.

Indriyanto mengatakan, penegak hukum bisa menyita tanah milik PTPN VIII yang diduga dikuasai Rizieq.

“Untuk menindaklanjuti laporan pidana PTPN, aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan paksa dengan menyita lahan,” kata Indriyanto.

Menurut Indriyanto, sengketa tanah antara PTPN VIII dan Rizieq Shihab harus diselesaikan secara hukum. Prinsip negara hukum bahwa setiap orang sama di depan hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.

Selain sebagai pelaku pidana, Indriyanto menilai PTPN dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pengendalian fisik melawan hukum oleh pihak ketiga.

“Gugatan perdata tidak mengganggu proses hukum pidana yang sedang berlangsung. Padahal harus dilakukan kasus per kasus,” ujarnya.

Sebelumnya, ahli pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika PTPN VIII mengambil alih tanahnya. Menurutnya, FPI banyak melanggar undang-undang (UU) dalam hal ini. (Antara).

Baca juga:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Pra Sidang Rizieq, 190 Personel Polri Dipanggil

Sumber : https://bogor.suara.com/read/2021/02/22/103457/pakar-hukum-ui-habib-rizieq-harus-tanggungjawab-dugaan-penyerobotan-tanah

  • Bagikan