Pedoman Redaksi

  • Bagikan

Kode Perilaku Perusahaan Pers PT. INDONESIA DUA DELAPAN MULTIMEDIA

  1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan di PT INDONESIA DUA DELAPAN MULTIMEDIA/ SR28 dilengkapi identitas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan, serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada portal berita kami.
  2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan SR28 atau mendapatkan perilaku yang tidak diinginkan dari yang bersangkutan, bisa menghubungi langsung redaksi melalui nomor telepon/WA 0852-66359419 atau email ke sr28jambinews@gmail.com.
  3. Setiap berita yang telah diterbitkan, adalah kewenangan redaksi SR28.
  4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan SR28 didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (sure/email) redaksi dengan menggunakan subyek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan capture KTP.
  6. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM di redaksi SR28.
  7. Wartawan dan karyawan PT INDONESIA DUA DELAPAN MULTIMEDIA tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun.
  8. Wartawan/Reporter SR28 dalam melakukan tugas peliputan atau repotase dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 18 Ayat 1 ( Siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500 Juta

  • Bagikan