Pembangunan Jalan Jerambah Pedestrian Sungai Parit II Diduga Langgar PP No. 22 Tahun 2021 tentang Lingkungan Hidup

  • Bagikan

KUALA TUNGKAL (SR28) – Pembangunan Jalan Jerambah Pedestrian Sungai Parit II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat yang menghabiskan dana sebesar Rp. 2 miliar lebih dari Dana APBD Tanjab Barat Tahun Anggaran 2023-2024, menjadi sorotan masyarakat dan aktivis Tanjabbar.

Pembangunan yang dimulai pada tahun 2023 oleh CV. Sukses Sekawan dengan anggaran sebesar Rp. 400 juta lebih, kemudian dilanjutkan pada tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp. 1.774,946.679. 84 oleh CV. Mohza & Co, dinilai mubazir dan melanggar tata ruang.

Aktivis Tanjabbar, Syaripuddin, mengomentari pembangunan tersebut, “Pembangunan Jalan Jerambah Pedestrian Sungai Parit II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat itu bukan hanya mubazir tetapi juga menabrak aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kawasan lindung yang dimaksud dalam peraturan ini termasuk sempadan pantai dan sempadan sungai yang harus dilindungi, bukan untuk mendirikan bangunan atau menutup fungsi sungai,” jelas Syaripuddin pada Senin (13/05/24).

Menurut Syaripuddin, hal tersebut juga menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjabbar untuk memberikan masukan kepada Dinas PUPR Tanjabbar.

“Pembangunan tersebut sudah menabrak Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang seharusnya ditaati, bukan untuk dilanggar,” tegasnya. (Sabri)

Mengapa pentingnya mentaati PP No. 22 Tahun 2021 tentang Lingkungan Hidup?

Mentaati Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Lingkungan Hidup adalah penting karena berbagai alasan yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, dan pembangunan berkelanjutan. Berikut adalah beberapa alasan utama:

  1. Perlindungan Lingkungan:
    PP No. 22 Tahun 2021 menetapkan standar dan prosedur untuk mencegah dan mengendalikan pencemaran serta kerusakan lingkungan. Mentaati peraturan ini membantu menjaga kualitas udara, air, dan tanah, yang penting untuk keberlangsungan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
  2. Kesehatan Masyarakat:
    Lingkungan yang terjaga dengan baik akan mendukung kesehatan masyarakat. Polusi dan kerusakan lingkungan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti penyakit pernapasan, gangguan air bersih, dan penyakit menular. Mematuhi peraturan ini membantu melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif lingkungan.
  3. Pembangunan Berkelanjutan:
    Peraturan ini mendorong pembangunan yang berkelanjutan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dari setiap proyek atau kegiatan. Hal ini memastikan bahwa sumber daya alam digunakan dengan bijaksana dan tersedia untuk generasi mendatang.
  4. Kepatuhan Hukum:
    Mematuhi PP No. 22 Tahun 2021 adalah kewajiban hukum bagi individu, perusahaan, dan pemerintah daerah. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, denda, atau tindakan hukum lainnya. Kepatuhan hukum juga mencerminkan tanggung jawab dan integritas.
  5. Partisipasi Publik dan Transparansi:
    Peraturan ini mengatur mekanisme partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan terkait proyek-proyek yang berdampak besar terhadap lingkungan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat diperhatikan dan keputusan yang diambil transparan serta akuntabel.
  6. Mitigasi Risiko Lingkungan:
    PP No. 22 Tahun 2021 mengharuskan adanya analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk proyek-proyek besar. Ini membantu mengidentifikasi potensi risiko lingkungan sejak dini dan merencanakan langkah-langkah mitigasi yang tepat untuk mengurangi dampak negatif.
  7. Pengelolaan Sumber Daya Alam:
    Peraturan ini mendukung pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik dan berkelanjutan. Dengan mematuhi peraturan, pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan tanpa merusak atau menghabiskan sumber daya tersebut secara berlebihan.
  8. Citra dan Reputasi:
    Bagi perusahaan, mematuhi peraturan lingkungan hidup dapat meningkatkan citra dan reputasi di mata masyarakat dan konsumen. Perusahaan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan lebih mungkin mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari publik.

Secara keseluruhan, mentaati PP No. 22 Tahun 2021 tentang Lingkungan Hidup adalah langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan, yang pada akhirnya akan mendukung kesejahteraan masyarakat dan kelestarian planet kita.

  • Bagikan