JAMBI (SR28) – Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita cantik di dalam lemari kamar kosan Imron, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada 25 September 2024 lalu.
Pelaku pembunuhan ini berinisial DS ditangkap pihak kepolisian di daerah Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis 3 Oktober 2024 sekitar pukul 05.50 WIB.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar.
“Untuk tersangka sudah kita amankan,” ujarnya, melalui pesan WhatsApp. Kamis 3 Oktober 2024.
Tersangka sendiri berinisial DS yang ditangkap di daerah Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).
“Diamankan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Inisialnya DS,” sebutnya.
Sebelumnya, penemuan mayat wanita cantik di dalam lemari kosan membuat geger warga setempat.
Korban bernama Resti Widia (30) warga Provinsi Banten diduga menjadi korban pembunuhan. Saat itu, Rabu (25/9/2024) kurang lebih pukul 18.30 WIB jasad ditemukan dalam lemari pakaian.
Saat jasad perempuan ini ditemukan, tangannya dalam kondisi terikat dan mulutnya disumbat menggunakan kain. Dari foto yang beredar bagian wajah korban terlihat lebam dan membiru.
Pada saat itu, jasad perempuan yang ditemukan dalam lemari pakaian ini langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk di autopsi.
Setelah sekian jam dilakukan autopsi, jasad perempuan ditemukan dalam lemari pakaian langsung dibawa oleh pihak keluarga ke Banten untuk disemayamkan.