Pemerintah menjawab sudah terjadi peristiwa KLB Demokrat

  • Bagikan

Jakarta

Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) di Sumatera Utara (Sumut) yang dinilai ilegal dan inkonstitusional, mengangkat Ketua KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md juga angkat bicara soal wabah tersebut.

Sebagai informasi, KLB Demokrat digelar di The Hill Hotel and Resort, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Kegiatan dibuka pada Jumat (5/3/2021) pukul 14.44 WIB yang ditandai dengan ketukan palu sebanyak 3 kali. Sejumlah tokoh Partai Demokrat hadir di KLB. Mereka termasuk Marzuki Alie, Hencky Luntung, Max Sopacua, Darmizal dan Jhoni Allen Marbun.

Penerapan KLB versi Sumatera Utara kemudian ditentang oleh DPP Partai Demokrat di bawah pimpinan Ketum PD AHY. Partai Demokrat juga menyurati Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta mereka menghentikan wabah yang disebut ilegal itu.

Menanggapi situasi yang semakin memburuk yang ditandai dengan upaya penanggulangan wabah ilegal, pada Kamis 4 Maret 2021, Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. , dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, “kata Kepala Bamkostra. Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Jumat (5/3).

Setelah Moeldoko ditetapkan sebagai Ketum PD versi KLB, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengungkapkan, pemerintah tidak bisa turun tangan untuk melarang atau mendorong kegiatan yang diklaim sebagai KLB PD di Deli Serdang, Sumatera Utara. Mahfud mengatakan hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berekspresi di Depan Umum.

“Sesuai UU 9/98, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan atas nama kader Partai Demokrat di Deliserdang,” kata Mahfud melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, seperti dilihat detik.com, Sabtu (6/3).

Mahfud Md kemudian menyatakan, pemerintah saat ini masih menganggap wabah Sumut sebagai masalah internal PD. Pasalnya, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat.

Menurut Mahfud, PD KLB baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Jika hasilnya sudah didaftarkan, pemerintah baru akan bertindak dengan memeriksa keabsahan hukum PD KLB di Sumatera Utara.

“Kasus baru PD KLB akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Saat itu pemerintah akan memeriksa keabsahannya berdasarkan peraturan perundang-undangan partai politik, misalnya undang-undang di PD , “kata Mahfud.

Hal senada juga disampaikan Mahfud Md saat dihubungi detik.com untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut terkait tweet tersebut.

“Itu internal mereka. Nanti kalau hasil KLB itu dilaporkan ke pemerintah, maka akan kami periksa keabsahannya. Masalahnya, jika penyelenggara KLB tidak melaporkan hasilnya ke pemerintah, itu artinya tidak ada. KLB, “ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud kemudian mencontohkan persoalan internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang pernah terjadi di era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri. Saat itu, kata Mahfud, pemerintah tidak ikut campur dalam perebutan PKB oleh Matori Abdul Jalil dari Abdurrahman Wahid (Gus Dur) karena ini masalah internal partai.

“Mirip dengan sikap pemerintah Bu Mega ketika Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan (2003). Saat itu Bu Mega tidak melarang atau mendorong karena secara hukum merupakan internal PKB. masalah, “katanya.

Mahfud juga mencontohkan masalah internal PKB versi Parung dan Ancol di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mahfud menyampaikan, pemerintah saat itu juga tidak bisa melarangnya karena terkait urusan internal PKB.

Begitu pula dengan sikap pemerintah Pak SBY ketika (2008) tidak melarang PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya adalah internal parpol, ” dia berkata.

PD menilai pernyataan Mahfud Md salah dan meminta pemerintah tidak mengabaikan PD KLB di Sumut. Baca halaman selanjutnya.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5483987/pemerintah-jawab-gelaran-klb-demokrat-terjadi-pembiaran?tag_from=wp_cb_mostPopular_list

  • Bagikan