KOTA JAMBI – Hingga kini, Pemerintah Kota Jambi belum dapat memanfaatkan secara maksimal rumah susun yang dibangun oleh Kementerian PUPR. Padahal, rumah susun yang terletak persis di belakang rumah sakit umum Abdul Manap itu telah dibangun sejak 3 tahun yang lalu.
Menyikapi hal ini, pemerintah kota Jambi secara langsung meminta Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi agar dapat mengkomunikasikan kepada Dirjen Kekayaan Negara untuk segera melakukan proses penghibahan terhadap aset negara tersebut ke tangan Pemerintah Kota Jambi. Pasalnya, proses penghibahan aset negara yang telah dibangun Kementerian PUPR tersebut tidak bisa serta merta dapat dihibahkan ke Pemerintah Kota Jambi.