Pemprov Jambi Tegas Cegah Korupsi

  • Bagikan
komitmen-pemprov-cegah-korupsi-1.jpg

JAMBI (SR28) – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H Sudirman SH MH membuka Rapat Monitoring dan Evaluasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di ruang pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (20/4/2021).

Kegiatan ini diikuti para kepala OPD dipimpin oleh Maruli Tua (Kasatgas 1 Pencegahan Wilayah 1) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia didampingi Didik Agung Widjanarko (Direktur Koordinasi Supervisi) KPK RI.

Sekda Sudirman memberi apresiasi terhadap diselenggarakannya acara ini yang dinilainya memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam upaya pencegahan korupsi.

“Saya sangat mengapresiasi upaya pembenahan yang dilakukan KPK untuk mencegah dan memberantas korupsi. Pemerintah Provinsi Jambi terus berusaha meningkatkan pencegahan korupsi di semua sektor,” katanya.

Melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 381/KEP.GUB/ITPROV-1.2/2020 ditetapkan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2020 yang berfokus pada tujuh indikator program, antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah dan Manajemen Aset Daerah.

Sekda menegaskan, upaya pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan, KPK terus membangun sistem pencegahan korupsi, untuk mempersempit celah melakukan korupsi.

Salah satunya dengan Monitoring Centre for Prevention (MCP) atau Pusat Pemantauan untuk Pencegahan, dengan delapan area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah), Manajeman Aparatur Sipil Negara (ASN), Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, Tata Kelola Dana Desa (khusus di pemerintah kabupaten).

Untuk mendukung keberhasilan pencegahan korupsi, ada tujuh pokja untuk mengkoordinir tindak lanjut penyelesaian seluruh rekomendasi dan rencana aksi yang telah ditetapkan, serta mengacu pada indikator keberhasilan serta target capaian yang telah diuraikan dalam Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi.

Capaian aksi pemberantasan korupsi berdasarkan target sampai bulan Desember 2020. Dari rencana aksi yang ditetapkan terpenuhi 73,99 %, dengan rincian capaian rencana aksi area intervensi perencanaan dan penganggaran APBD keseluruhan 83,25 %, capaian rencana aksi area pengadaan barang dan jasa keseluruhan 71,64 %, capaian rencana aksi area pelayanan terpadu satu pintu secara keseluruhan sebesar 63,95 %, capaian rencana aksi area APIP keseluruhan 84,90 %, capaian rencana aksi area Aparat Pengawasan Intern Pemerintah secara keseluruhan sebesar 76,60 %, capaian Rencana Aksi Optimalisasi Pajak Daerah 66,00 %, dan capaian Rencana Aksi Manajemen Aset Daerah 70,40 %.

Kasatgas 1 Pencegahan Wilayah 1 KPK, Maruli Tua menjelaskan, MPC merupakan tolak ukur yang dibuat KPK pada aplikasi ‘Jaga’ dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan tujuan mendorong perbaikan sistem, regulasi serta yang terpenting adalah implementasi sistem pengelolaan yang lebih transparan.

Maruli Tua mengungkapkan alasan mengundang Kepala OPD dalam acara ini. Pertama, banyak kepala daerah terlibat sebagai pelaku korupsi dan diproses hukum.

Kedua, dapat memahami dan mengetahui fungsi dan kegunaan MCP pada Pemda. Ketiga, MCP adalah tolok ukur keseriusan Pemda dalam upaya cegah korupsi karena terdapat indikator dan sub indikator yang harus dipenuhi tapi utamanya adalah implementasi sehingga butuh keseriusan kepala daerah.

Keempat, Kepala Daerah diharapkan dapat menjadi contoh dan tauladan dalam perilaku kehidupannya. Terakhir, bawahan/staf tergantung kepala daerah sehingga, kepala daerah memiliki tanggung jawab yang besar.

“Saya berharap kejadian di masa lampau tidak terjadi. Kepala daerah terutama yang definitif nanti terus mendorong melakukan upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi di daerah,” ujarnya.

Maruli menambahkan, pada Struktur Organisasi Koordinasi Wilayah (Korwil) terdapat dua satgas, yaitu satgas pencegahan dan satgas penindakan.

Satgas penindakan bertugas melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi. Harapannya satgas pencegahan bersama-sama mendorong melakukan kegiatan-kegiatan dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Sidik

  • Bagikan