Peningkatan Lorong Keluarga RT.13 Tanjabbar Diduga Asal Jadi Dan Kangkangi UUD Informasi Publik

  • Bagikan
Pembangunan peningkatan jalan lorong keluarga di RT.13, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat oleh CV. Angwara Brothers

KUALA TUNGKAL (SR28) – Pembangunan peningkatan jalan lorong keluarga di RT.13, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat oleh CV. Angwara Brothers telah menuai kontroversi terkait dengan kualitas hasil pekerjaan. Meskipun baru selesai dalam waktu 15 hari, jalan tersebut sudah mengalami kerusakan yang serius, dengan sejumlah bagian yang nyaris membentuk lubang.

Pengaspalan manual yang dilakukan oleh rekanan juga disoroti karena kurang optimal, yang terlihat oleh sejumlah media lapangan. Aspal yang digunakan terasa lembut dan terlihat banyak campuran minyak, mengindikasikan kadar aspal yang kurang memadai. Pertanyaan muncul apakah ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), atau sengaja dilakukan oleh rekanan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dengan kemungkinan adanya kerjasama tidak terbuka dengan pihak terkait.

Danny, seorang pemberhati pembangunan di Tanjung Jabung Barat, mengecam hal ini, menyatakan bahwa pembangunan jalan dalam kota Kuala Tungkal harus memenuhi standar kualitas yang baik. Dia menyayangkan kurangnya pengawasan dari Dinas Perkim Tanjung Jabung Barat atau kemungkinan kesengajaan dari pihak rekanan. Dia menekankan pentingnya menghormati Undang-Undang Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

“Seharusnya Pembangunan jalan yang ada dalam kota Kuala Tungkal ini berkualitas baik tidak seperti itu baru selesai diaspal sudah ada yang rusak dan bahakan nyaris menimbulkan lobang, aspalnya juga seperti kebanyakan minyak hingga aspal nya pun masih lembut, kita tidak tahu ini apakah kurang pengawasan dari oknum Dinas Perkim Tanjabbar ,atau kesengajaan oleh rekanan, namun yang jelas ini sangat disayangkan,” ujar Danny Rabu (08/05/24) kemarin.

“Selain itu juga dari Palang merek yang dipasang oleh rekanan tidak menterakan panjang kali lebar dan jumlah harga satuan (Rupiah) hal ini seperti sengaja disembunyikan agar masyarakat tidak tahu berapa nominal rupiah dari pekerjaan tersebut dan itu kerap kali terjadi, begitu juga Istansi terkait kenapa tidak ditegur,” tegasnya lagi.

Sementara itu, aktivis Tanjung Jabung Barat, Muhktar AB, menegaskan bahwa pengaspalan harus berkualitas demi kepuasan masyarakat. Dia juga menyoroti pentingnya mentaati Undang-Undang Informasi Publik tersebut.

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan prestasi dalam mewujudkan demokrasi, di mana pemerintah dan lembaga publik harus bertanggung jawab kepada masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 yang disetujui pada tanggal 20 Agustus 2010 turut mengatur pelaksanaan Undang-Undang tersebut, dengan harapan meningkatkan efektivitas dan keterbukaan informasi publik di negara ini.

“Pengaspalan itu harus berkualitas sehingga hasilnya bisa memuaskan masyarakat dan disisi lain tentu nya kita harus menghormati Undang Undang Infomasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, mengingat amanat Undang-Undang tersebut, maka pada tanggal 20 Agustus 2010 telah ditetapkan oleh PresidenRepublik Indonesia Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah tersebut, implementasi keterbukaan informasi Publik dapat berjalan lebih efektif, oleh karena itu, dengan tersusunnya buku itu oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman, serta memperluas wawasan bagi semua badan publik maupun seluruh elemen masyarakat,” tegas Mukhtar. (Sabri/Ags)

Mengapa pengaspalan jalan harus berkualitas?

Pengaspalan yang berkualitas pada jalan memiliki banyak manfaat dan pentingnya untuk memastikan keamanan, keandalan, dan kepuasan pengguna jalan serta masyarakat umum. Berikut adalah beberapa alasan mengapa pengaspalan harus berkualitas:

  1. Keamanan Pengguna Jalan: Pengaspalan yang berkualitas membantu meningkatkan keamanan pengguna jalan. Permukaan jalan yang rata, tidak retak, dan tidak berlubang akan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, terutama pada kendaraan roda dua. Jalan yang baik juga memberikan cengkeraman yang lebih baik untuk ban kendaraan, mengurangi risiko selip atau kecelakaan akibat kondisi jalan yang buruk.
  2. Kenyamanan Pengguna Jalan: Pengaspalan yang berkualitas menghasilkan permukaan jalan yang halus dan nyaman untuk dilalui. Jalan yang tidak berlubang, tidak bergerigi, atau tidak berlekuk akan memberikan pengalaman berkendara yang lebih menyenangkan dan nyaman bagi pengguna jalan. Hal ini juga berdampak pada kenyamanan pengendara, terutama untuk perjalanan jarak jauh.
  3. Tahan Lama dan Efisien: Aspal berkualitas tinggi memiliki daya tahan yang lebih baik terhadap cuaca ekstrem, beban lalu lintas, dan pemakaian rutin. Jalan yang berkualitas akan lebih tahan lama dan memerlukan perawatan yang lebih sedikit, menghemat biaya perawatan jalan jangka panjang dan meminimalkan gangguan pada lalu lintas selama proses perbaikan.
  4. Mengurangi Biaya Operasional: Jalan yang berkualitas dapat membantu mengurangi biaya operasional kendaraan. Permukaan jalan yang rata dan mulus mengurangi keausan ban dan kerusakan pada kendaraan, sehingga menghemat biaya perawatan dan penggantian komponen kendaraan.
  5. Pengaruh terhadap Ekonomi dan Pembangunan: Infrastruktur jalan yang berkualitas meningkatkan aksesibilitas ke berbagai wilayah, memfasilitasi pergerakan barang dan orang, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Jalan yang baik dan terawat juga memberikan kesan positif terhadap lingkungan sekitar, meningkatkan nilai properti, dan mendukung pembangunan wilayah.
  6. Kepuasan Masyarakat: Pengaspalan yang berkualitas akan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Masyarakat akan merasa dihargai dan dilindungi dengan baik melalui infrastruktur jalan yang aman, nyaman, dan berkualitas tinggi.

Dengan demikian, pengaspalan jalan yang berkualitas bukan hanya menjadi masalah teknis semata, tetapi juga berdampak pada keselamatan, kenyamanan, dan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Investasi dalam pengaspalan yang berkualitas merupakan investasi jangka panjang yang penting bagi pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Apa hubungannya dengan UU Informasi Publik?

Papan informasi pekerjaan pada proyek pengaspalan jalan memiliki hubungan yang erat dengan Undang-Undang Informasi Publik (UU KIP) atau Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut adalah beberapa hubungan antara papan informasi pekerjaan dan UU Informasi Publik:

  1. Transparansi dan Keterbukaan: UU Informasi Publik menegaskan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi dalam setiap kegiatan pemerintahan, termasuk proyek-proyek pembangunan seperti pengaspalan jalan. Papan informasi pekerjaan memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses kepada masyarakat mengenai proyek tersebut, termasuk jenis pekerjaan, lokasi, anggaran, dan tahapan pelaksanaan. Hal ini sejalan dengan prinsip transparansi yang diadvokasi oleh UU Informasi Publik.
  2. Hak Akses Informasi: UU Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi publik yang dimiliki oleh instansi pemerintah, termasuk informasi terkait proyek-proyek pembangunan. Papan informasi pekerjaan memberikan sarana konkret bagi masyarakat untuk memperoleh informasi terkini tentang proyek pengaspalan jalan yang sedang dilakukan oleh pemerintah.
  3. Partisipasi Masyarakat: UU Informasi Publik juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Dengan adanya papan informasi pekerjaan, masyarakat dapat terlibat lebih dalam dalam proyek pembangunan, memberikan masukan, dan mengawasi jalannya proyek sesuai dengan hak partisipasi yang diatur dalam UU Informasi Publik.
  4. Kepatuhan Terhadap Regulasi: Pemberian papan informasi pekerjaan pada proyek pengaspalan jalan merupakan salah satu bentuk implementasi dari kewajiban instansi pemerintah untuk mematuhi UU Informasi Publik. Dengan memberikan informasi yang lengkap dan terbuka melalui papan informasi, instansi terkait memastikan bahwa proyek pembangunan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prinsip keterbukaan yang diamanatkan oleh UU Informasi Publik.
  5. Akuntabilitas Publik: UU Informasi Publik bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas publik dan pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Papan informasi pekerjaan pada proyek pengaspalan jalan membantu membangun kesadaran akan tanggung jawab publik dalam pembangunan infrastruktur serta memberikan sarana untuk memantau dan mengevaluasi jalannya proyek secara terbuka.

Dengan demikian, papan informasi pekerjaan pada proyek pengaspalan jalan merupakan instrumen yang penting dalam memastikan kepatuhan terhadap UU Informasi Publik dan menjaga prinsip-prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pembangunan infrastruktur publik. Hal ini membantu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan serta hak-hak masyarakat.

  • Bagikan