KUALA TUNGKAL (SR28) – Pembangunan rumah dinas Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal yang dikerjakan oleh CV. Siluman. Hal tersebut terpantau oleh sejumlah media dilokasi pekerjan tepat di jalan Sriwijaya perkantoran Bupati Tanjab Barat.
Terkait hal tersebut instansi terkait, Selasa (03/11) yang mengelontorkan proyek tersebut saat ingin dimintai keterangan tidak dapat ditemui, terkait pembangunan penambahan rumah dinas Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal tersebut, karna dari awal pekerjaan tidak ada plang merek dilokasi tersebut, alias dikerjakan CV. Siluman.
Menyikapi hal tersebut aktivis Tanjab Barat Anand Viqriza, SH. MH angkat bicara, ia menegaskan bahwa seharusnya setiap proyek yang sedang dikerjakan sudah semestinya memasang papan plang merek.
” Setiap proyek yang dikerjakan melalui dana anggaran APBD, APBN itu sudah seharusnya memasang plang merek di lokasi pekerjaan tersebut, agar masyarakat tau pekerjaan itu bersumber dana dari mana dan berapa jumlah rupiah yang dikucurkan dalam pekerjaan tersebut, ” ujar Anand Viqriza.
“Jangan mentang-mentang pekerjaan itu dikawasan Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal semau rekanan tidak memasang plang merek dan menurut saya pembangunan ini keliru, Kejaksaan negeri Kuala Tungkal itu pretikal dan dia punya anggaran sendiri dengan anggaran APBN pusat, kenapa mesti harus menggunakan dana angaran daerah APBD Tanjab Barat,apakah Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal itu Miskin Anggaran sehingga membangun Rumah dinas itu mengunakan dana Daerah, dan atau rekanan yang mengerjakan jembatan parit 20 dana APBD 2020 yang belum dimanpaat sudah lentur, ingin berlindung di kejaksaan negeri kuala Tungkal, ” pungkasnya. (Sabri)