Perselisihan Bisnis, Pedagang Kopi di Pasar Talang Banjar Serang Rekan dengan Cabai Giling

  • Bagikan
Perselisihan Bisnis, Pedagang Kopi di Pasar Talang Banjar Serang Rekan dengan Cabai Giling [Jambi28TV/Ist]
Perselisihan Bisnis, Pedagang Kopi di Pasar Talang Banjar Serang Rekan dengan Cabai Giling [Jambi28TV/Ist]

SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Siti Nur (32), seorang pedagang kopi di Pasar Talang Banjar, Kota Jambi, ditangkap polisi setelah terlibat pertengkaran dengan sesama pedagang kopi, Linda (48). Dalam insiden tersebut, pelaku mencakar dan mengoleskan cabai giling ke mata korban, yang menyebabkan luka.

Peristiwa tersebut berawal dari cekcok mulut terkait persaingan dalam penjualan kopi. Korban yang merasa tidak puas kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Kasus ini sudah kami coba selesaikan melalui mediasi sebanyak dua kali, namun tidak ada kesepakatan, jadi kami lanjutkan ke penyidikan,” ujar Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi, pada Senin (24/3/2025).

Edi menjelaskan bahwa pertengkaran itu terjadi pada 5 Februari 2025 di warung kopi Pasar Talang Banjar, tempat mereka berjualan kopi berdampingan. Saat itu, pelaku dan korban saling melemparkan kata-kata kasar terkait masalah bisnis.

“Antara korban dan pelaku ini saling kenal. Mereka sama-sama jualan kopi. Pelaku Nur dan korban ini cekcok mulut dan ada carut mencarut sehingga ada ketersinggungan. Pada saat di pasar itu, jadilah emosi yang luar biasa hingga perkelahian,” ujar Edi.

Baca:  Polisi Tangkap Lima Anggota Geng Motor yang Serang dan Rusak Masjid di Kota Jambi

Merasa sakit hati dengan perkataan korban, kata Edi, pelaku Nur kemudian menyerang korban. Pelaku mengambil cabai merah giling yang baru saja dia beli dan kemudian membalurkannya ke muka korban. Akibatnya, terjadi perkelahian antara keduanya.

” Kebetulan, ibu Nur sedang membeli cabai untuk bumbu nasi goreng. Cabai itu awalnya hendak dimasukkan ke mulutnya, namun karena situasi yang sedang ribut, cabai tersebut akhirnya dioleskan ke mata korban,” ungkap Edi.

Keduanya kemudian terlibat perkelahian hingga jatuh ke tanah dan dipisahkan oleh pedagang lain. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian mata dan pelipisnya mengalami kemerahan.

“Korban mengalami luka di mata dan pelipisnya kemerahan akibat kejadian itu,” jelas Edi.

Tidak terima dengan insiden tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menahan pelaku sejak 23 Februari 2025. Meski telah melalui mediasi, kasus ini tetap berlanjut karena tidak ada kesepakatan dalam proses restorative justice.

Baca:  Kepala BPMP Jambi Menyatakan Sekolah Bertransformasi Menjadi Tempat Belajar yang Berkualitas, Aman, dan Nyaman

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. (*)

  • Bagikan