Polda Jambi Ungkap TPPU 12,7 Miliar Dari Hasil Penjualan Narkoba Jaringan Ratu Narkoba

  • Bagikan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi perlihatkan para tersangka.

JAMBI (SR28) – Polda Jambi berhasil menyita aset senilai Rp 12,7 miliar milik tersangka narkoba, Arifani alias Ari Ambo, yang dikenal sebagai bandar dalam jaringan narkoba “Ratu Narkoba Jambi,” Helen CS. Selain Ari Ambo, polisi juga menangkap pasangan suami istri berinisial RL (55) dan SS (28) yang bertugas sebagai pengelola keuangan dalam jaringan tersebut. Pasangan ini diduga terlibat dalam membuat rekening bank menggunakan identitas orang lain untuk memfasilitasi transaksi narkoba.

Setiap individu yang setuju membuka rekening bank akan menerima imbalan antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Berbagai aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) berhasil disita polisi, termasuk 1 unit ruko di Jambi, 2 rumah di Tanjung Jabung Barat dan Riau, serta tanah dan kebun pinang seluas 5 hektar.

Selain properti, polisi juga menyita barang berharga lainnya seperti 7 jam tangan mewah, 4 telepon seluler, 1 mobil, 2 sepeda motor, 1 speedboat, kalung emas seberat 33,5 gram, dan uang tunai Rp 1,4 miliar. Semua aset tersebut telah disita dengan persetujuan Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam rilis pers pada Rabu siang di ruko milik Ari Ambo di Jambi, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, mengungkapkan bahwa Ari Ambo ditangkap pada Juli 2024. Ia dikenal sebagai bandar narkoba di wilayah Tanjung Jabung Barat dan sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2012 dan menjalani hukuman hingga 2021.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Ari Ambo masih terkait dengan jaringan Helen, dari mana ia mendapatkan pasokan narkoba jenis sabu. Helen sendiri saat ini ditahan di Bareskrim Polri. Ketiga tersangka dalam kasus ini akan dikenakan Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. (Tim)

  • Bagikan