KOTA JAMBI (SR28) – Razia penyakit masyarakat (pekat) kembali dilakukan petugas gabungan Polda Jambi pada senin malam.
Razia pertama, petugas menyasar sebuah warung kelontong yang terdapat di simpang empat lampu merah talang banjar, Kecamatan Jambi Timur/Kota Jambi.
Di dalam warung ini, petugas mendapati puluhan botol miras berbagai merek yang disimpan pemiliknya di sebuah lemari pendingin.
Petugas yang terus melakukan penggeledahan hingga ke ruangan belakang toko, akhirnya kembali menemukan puluhan botol miras yang sengaja disembunyikan di bawah tumpukan botol kosong,
Usai dihitung, petugas kemudian membawa barang bukti miras dan pemilik tokoh ke Polda Jambi.
Di lokasi razia kedua, petugas menyasar sebuah hotel kelas melati yang ada di kawasan pasar baru, kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Di lokasi ini, petugas menemukan seorang gadis ABG tengah bersama seorang pria hidung belang dalam sebuah kamar.
Perugas juga memeriksa satu pasangan yang mengaku suami istri saat keduanya hendak turun ke lantai dua hotel, namun mereka hanya dapat menunjukkan sahnya hubungan mereka melalui status di facebook, karena lupa membawa surat nikah.
Saat memeriksa kamar-kamar, petugas banyak mendapati kamar yang kosong ditinggal kabur penghuninya dengan terburu-buru.
Barang bawaan penghuni hotel masih tergeletak, dan banyak ditemukan alat kontrasepsi baru dan bekas pakai di dalam kamar.
Petugas, sempat mengejar beberapa penghuni hotel yang kabur dengan cara melompat pagar hotel setinggi 3 meter, namun penghuni yang kabur tersebut berhasil meloloskan diri dengan cepat.
Kuat dugaan mereka kabur agar tidak terjaring petugas kepolisian.
Diantara banyak kamar yang digeledah petugas, ada satu kamar yang tidak mau membukakan pintunya saat petugas melakukan razia.
Petugas akhirnya membuka paksa pintu kamar hotel tersebut setelah mendapatkan izin dari manager hotel.
Usai didobrak dan dibuka paksa menggunakan kunci inggris, petugas akhirnya menemukan 3 orang dalam satu kamar, mereka adalah satu wanita dan dua pria, yang pura-pura tidur saat petugas berhasil masuk dalam kamar.
Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi, diketahui bahwa wanita tersebut merupakan PSK online yang meminta bayaran sebanyak 300 ribu dalam sekali kencan.
Mereka yang terjaring kemudian digelandang ke mobil bus yang disiapkan Polda Jambi,
Di lokasi ketiga yakini sebuah penginapan yang berda di kawasan bukit baling, Thehok, Kota Jambi, petugas berhasil merazia 7 pasangan yang bukan suami ostri, serta dua wanita yang diduga tengah menunggu pelanggan. (Agus/ANK)