SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Seorang pria berinisial A (35), warga Sepunggur, Kabupaten Bungo, diamankan oleh Tim TEKAB 07 Polres Bungo pada Minggu, 4 Mei 2025, atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penangkapan ini dilakukan setelah istrinya, M (32), melaporkan kejadian kekerasan tersebut ke Polres Bungo pada Minggu, 27 April 2025.
Peristiwa bermula saat M meminta A untuk mengantarkan uang simpanannya sebesar Rp 5 juta yang akan digunakan sebagai biaya pendaftaran anak mereka ke pondok pesantren. Menanggapi permintaan itu, A sempat menjawab, “iya, tunggulah di situ.” Namun tak lama kemudian, A datang dengan sepeda motor dan langsung menyerang M dengan pukulan ke bagian kening.
M sempat berusaha menyelamatkan diri sambil menggendong anaknya, namun A menariknya hingga menyebabkan anak berusia 6 bulan tersebut terbentur tiang teras rumah.
Akibat kejadian itu, M mengalami sejumlah luka seperti bengkak di bagian kening, memar bekas cekikan di leher, serta nyeri di tangan dan sekujur tubuh. Sementara sang anak juga mengalami cedera berupa memar dan sakit di bagian pinggang. M kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur, membenarkan peristiwa tersebut. “Pelaku sudah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. (*)