MUARO JAMBI (SR28) – Keberhasilan Polres Muaro Jambi dalam menindak secara hukum pelaku ilegal drilling dan ilegal logging , mendapat apresiasi Masyarakat Muaro Jambi.
Hal ini ditegaskan Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH saat dikonfirmasi para awak media yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Mukti Fan Kasubag Humas AKP Amradi.
“Penindakan Ilegal yang ada di Wilkum Polda Jambi langsung atensi Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK kepada jajaran Polresta/Polres, untuk menegakkan hukum terhadap pelaku ilegal yakni ilegal drilling , ilegal logging, ilegal mining , ilegal fishing, serta ilegal lainnya,” ujar Kapolres, Senin (1/2/2021).
Sesuai analisa dan evaluasi oleh Ditkrimsus Polda Jambi , Polres Muaro Jambi berhasil menangani 17 perkara ilegal driling, dan ilegal loging ada 4 kasus, semua dalam proses penyidikan.
“Kita melakukan Gakkum dan sosialisasi kepada masyarakat , untuk tidak melakukan kegiatan ilegal , baik mengangkut , mengebor ilegal drilling, dan ilegal loging, saatcini Polri melakukan penyidikan sesuai KUHP.
Berdasarkan hasil olah TKP di Desa Sungai Gelam , dan berdasarkan informasi, bahwa bekas karhutla dimanfaatkan oleh warga untuk mengambil hasil kayu tersebut.
Kapolres juga menegaskan, dalam melakukan kegiatan loging harus mempunyai legalitas.
“Harus mempunyai legalitas dan dokumen sah,” ujarnya.
Pengangkutan barang tersebut melalui transportasi air dengan merakit kayu tersebut, dan dihanyutkan sepanjang aliran sungai Sungai Gelam.
“Untuk kasus ini saat ini masih dalam pendalaman”. Ungkap Kapolres. (Tim Liputan/Agus)