JAMBI (SR28) – Pemerintah pusat, melalui Kementrian dalam Negeri, kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, untuk wilayah diluar Jawa-Bali.
Aturan baru, yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 61 Tahun 2021 itu, juga berlaku untuk wilayah Provinsi Jambi.
“Kabupaten Sarolangun dan Kerinci, masih berada di PPKM level 3. Kemudian, Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, Tanung Jabung Timur, Bungo, dan Kota Jambi, masuk dalam PPKM level 2,” ujar Fery Kusnadi, Kadinkes Provinsi Jambi.
Sedangkan Kabupaten Merangin, Tanjung Jabung Barat, Tebo, dan Kota Sungai Penuh, berada di PPKM Level 1.
Berdasarkan penjelasan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, masih bertahannya Kabupaten Salorangun dan Kerinci di PPKM Level 3. Lantaran, rendahnya serapan vaksinasi covid-19 di daerah tersebut yang sejauh ini, masih di bawah 50 persen.
Sedangkan untuk Provinsi Jambi, serapannya kini sudah berada di 64,65 persen Aturan PPKM terbaru tesebut, aktif berlaku mulai 23 November hingga 6 Desember mendatang.