JAMBI(SR28)-Bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Harapan Bangsa Abadi (YLBH HBA), Rico Vino, S.H.. menandatangani perjanjian kerjasama dengan Aning Widi Rahayu selaku Ketua Pengadilan Tata Usaha Negera Jambi pada Jumat (23/12) pagi.
Penandatanganan kerjasama ini diharapkan mampu memberikan layanan dan membantu masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi kasus hukum.
Sejak berdirinya yayasan ini beberapa waktu lalu, YLBH HBA telah menerima aduan masyarakat baik berupa konsultasi dan serap aspirasi.
Muhammad Amin Putra, selaku Hakim PTUN Jambi menilai Pos Bantuan Hukum (Posbakum) HBA ini mampu menjadi pos bantuan hukum yang dapat membantu masyarakat menengah kebawah.
“Hari ini kita telah melaksanakan perjanjian kerjasama dengan YLBH HBA, yang mana YLBH HBA ini sendiri telah membuka hal mulia berupa posbakum untuk masyarakat menengah kebawah. Saya harap ini menjadi awal kerjasama yang baik dan mampu membantu masyarakat diluar sana”, ujar Amin.
Selain itu, Rico Vino selaku Direktur YLBH HBA berkomitmen untuk menjadi posbakum YLBH HBA ini sebagai tempat membantu masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum.
“Alhamdulillah, YLBH HBA mampu bersinergi dengan membangun posbakum kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum, masyarakat tak mampu. Tentunya harapan kita posbakum ini dapat bermanfaat kepada orang banyak”, pungkas Vino saat ditemui usai penandatanganan kerjasama.
Sementara itu, saat ditemui tim liputan di tempat berbeda. Hasan Basri Agus selaku pembina YLBH HBA mengucapkan rasa terimakasih kepada PTUN Jambi yang telah memberikan kepercayaan besar kepada YLBH-HBA sehingga dapat saling berkerjasama.
“Tentunya kami ucapkan terimakasih kepada Hakim, Ketua PTUN Jambi. Kami keberadaan YLBH HBA ini mampu membantu masyarakat luas”, tutup HBA. (Lia)