KOTA JAMBI – Jika dihitung secara keseluruhan, ad asebanyak 5.000 orang di Kota Jambi yang terjaring razia lantaran tidak mneggunakan masker. Hanya saja, tidak semua dari jumlah tersebut mendapat sanksi denda sebesar Rp50.000, lantaran ada yang mendapatkan sanksi disiplin fisik maupun sanksi sosial.
Bahkan, semenjak penerapan sanksi wajib penerapan protokol kesehatan itu di Kota Jambi ada sebanyak 25 tepat usaha yang juga mendapatkan sanksi denda lantaran tak patuhi aturan penerapan protokol kesehatan.