Saat Berhubungan Seks, Terapis Ditusuk Sajam di Mojokerto

  • Bagikan

Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan terapis cantik di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (10/3/2021).

SuaraJatim.id – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan terapis cantik di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (10/3/2021). Sebanyak 22 adegan dipamerkan dalam rekonstruksi acara di Jalan Raya Mlirip, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis.

Tersangka, Mohammad Irwanto alias Wanto (24), warga Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, adalah pelaku pembunuhan yang melarikan diri dengan telanjang dan mendemonstrasikan pembunuhan tersebut.

Dengan menggunakan kursi roda, tersangka mulai mendatangi lokasi dan akhirnya membunuh korban yang bernama Ambarwati alias Santi (35), warga Mojokerto.

Setelah dua kali bersenggama, saat korban sedang nungging dan tersangka berada di belakangnya, tersangka langsung menusuk pinggul kiri korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis bendo.

Baca juga:
Warga Jombang mengedarkan uang palsu Rp. 40 juta di Mojokerto, kepala desa dilibatkan

Tajam ini telah disiapkan dan sengaja dibawa tersangka dari rumah. Bendo diambil di bawah bantal. Ini adalah adegan ke-17 dalam pengintaian. Pelaku kemudian mendorong korban hingga jatuh ke lantai dalam posisi terlentang.

Dalam kondisi tersebut, tersangka kembali menusuk korban di sisi kiri tubuh. Ini adalah adegan ke-19. Rekonstruksi berakhir di panti pijat yang berakhir di adegan ke-25, ketika tersangka melarikan diri.

Kapolres Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada 4 Februari 2021 bertujuan untuk memberikan gambaran tentang tindak pidana yang terjadi.

“Untuk menguji kebenaran keterangan tersangka dan saksi,” ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com, jaringan media Suara.com, Rabu (10/3/2021).

Masih kata mantan Kapolres Sumenep itu, sebanyak 30 adegan. Adegan krusial pembunuhan terjadi pada adegan 15 sampai 23. Di Tempat kejadian perkara (TKP), tersangka memperagakan 22 adegan.

Baca juga:
Sembrono! Warga Madiun Diklaim Jadi Jaksa Agung Jawa Timur, Ditipu Ratusan Juta

“Di TKP ada 22 TKP dan di luar TKP, dari tersangka di rumah sampai pemberangkatan ada 8 TKP. Ini juga bertujuan untuk meyakinkan persidangan oleh hakim karena saat ini dihadiri oleh jaksa dan penasehat hukum yang hadir. Nanti akan terungkap dalam proses persidangan, “ujarnya.

Sumber : https://jatim.suara.com/read/2021/03/10/125423/saat-berhubungan-badan-posisi-nungging-terapis-mojokerto-ditusuk-sajam

  • Bagikan