JAMBI – Keputusan untuk tidak menaikan UMP 2021 tersebut juga telah tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jambi per tanggal 2 November 2020 lalu. Dan penetapan UMP tahun 2021 juga telah ditetapkan pemerintah melalui berbagai pertimbangan matang bersama serikat pekerja.