KOTA JAMBI (SR28) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi mulai uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Sebanyak 18 Kamera terpasang di 6 titik di sejumlah persimpangan Traffic Light, yakni di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Telanaipura, tepatnya di kawasan perempatan Simpang BI,
Kemudian di kawasan perempatan triffic light Pal 10, di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kenali Asam Bawah Kotabaru, tepatnya di dipan kawasan Polsek Kotabaru.
Kawasan Tugu Adipura, di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Thehok, Jambi Selatan, kawasan perempatan Traffic Light Jelutung.
Setelah itu, perempatan Traffic Light Talang Banjar, Jalan GR Djamin Datuk Bagindo, Jambi Timur, kemudian di kawasan Simpang Bata, Pasar Jambi, Simpang Sukarejo, Thehok, Jambi Selatan, dan Jalan Gatot Subroto, Cempaka Putih, Jelutung, atau tepatnya di perdimpangan Bank Mandiri.
Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Doni Wahyudi mengatakan, setiap titik masing-masing dipasang dua buah camera, yang berfungsi untuk merekam setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara.
“Ada 18 camera kita pasang, di 6 titik, jadi setiap titik ada 2 buah kamera,” kata Doni, Senin (1/2/2021) pagi.
“Jadi kamera ini langsung merekam setiap jenis pelanggaran, sampai pada penggunaan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat,” jelasnya.
Namun, kata Doni, saat ini penerapan ETLE di wilayah hukum Polresta Jambi masih dalam tahap uji coba atau simulasi, hingga secara resmi diberlakukan skala nasional pada Maret mendatang.
“Kalau penerapan skala nasionalnya, akan diresmikan pada 17 Maret mendatang,” tegasnya.
Doni mengaku penerapan ETLE tersebut masih mengalami beberapa kendala, dan masih dalam tahap penyempurnaan. Diantaranya, penindakan terhadap kendaraan plat palsu dan kendaraan yang menggunakan plat luar.
“Tetapi dalam waktu dekat akan kita sempurnakan,” pungkas Doni. (Tim Liputan/Agus)