KUALA TUNGKAL (SR28) – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ir. H. Agus Sanusi, M.Si ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) virtual dalam rangka Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah terkait Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Rabu (14/10) yang diikuti Bupati/Walikota dan Forkopimda Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Dijelaskan Sekda, rakor dipimpin Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju, dibuka oleh Menkopolhukam Prof. Mahfud M.D dan diikuti arahan dari Menko Perekonomian, Mendagri dan Menteri Tenaga Kerja. Rakor bertujuan untuk menyeleraskan pokok-pokok substansi UU Cipta Kerja sehingga tidak terjadi kesimpang siuran dan membahas isu yang sedang ramai diperbincangkan.
Ucap sekda,”Kita di Daerah bersama Forkopimda dihimbau untuk mengkomunikasikan substansi UU Cipta Kerja kepada seluruh stakholder dan masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui apa saja isi dan maksud disahkannya UU Cipta Kerja ini,” jelas Sekda.
Dijelaskan Sekda Pemerintah Pusat akan memberikan materi-materi dan bahan-bahan untuk dikomunikasikan.” Dalam waktu dekat akan diterbitkan beberapa RTP yang nantinya akan disampaikan ke daerah-daerah. Daerah juga akan dimintakan tanggapannya tentang apa saja perbaikan yang diperlukan dalam RTP tersebut.
“Kemudian apabila ada hal-hal yang tidak tahu secara pasti atau tidak disetujui silahkan ditampung dan dikomunikasikan ke Pemerintah Pusat.”Nanti ada tim, sehingga kita dapat memberikan penjelasan, intinya komunikasikan hal hal yang tidak diterima masyarakat baik mahasiswa, dan Buruh,” jelas Sekda.
Dalam rakor virtual via aplikasi zoom di Ruang Rapat Bupati tersebut turut hadir Dandim 0419/Tanjab, Kapolres Tanjab Barat, Satpol PP, Dinsos, Kejaksaan dan unsur terkait lainnya. (Sabri)