JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengizinkan kepala derah dan kantor wilayah Kementerian Agama untuk menentukan sendiri pembelajaran tatap muka di wilayahnya.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari 2021. Maka dari itu, ia meminta sekolah-sekolah mempersiapkan hal itu dengan baik.