Sengketa Pilkades di Tanjung Jabung Barat, Hairan Minta Diselesaikan Secara Musyawarah

  • Bagikan


KUALA TUNGKAL (SR28) – Meski Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah selesai dilaksanakan pada 29 Agustus 2022 lalu. Namun, namun pasca Pilkades sejumlah desa terjadi sengketa dalam pemungutan suara.

Satu sengketa Pilkades seperti yang terjadi di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kuala Betara. Dari dua calon kades di desa tersebut, akhirnya dimenangkan calon nomor urut 02 Hardiansyah yang mengungguli lawannya nomor urut 01 yakni Saharah.

Pasca Pilkades, calon nomor urut 01 mengajukan keberatan atas hasil pilkades dan menduga bahwa adanya kecurangan. Hairan Wakil Bupati Tanjung Jabung mengatakan, sengketa Pilkades di Desa Tanjungpasir ada beberapa regulasi yang disampaikan tidak menyalahi aturan.

“Seperti tidak ada dalam aturan bahwa saksi meninggalkan TPS tanpa izin itu tidak ada juga. Terus surat suara yang tercoblos dua kali dalam simetrik yang sama dalam ketentuan itu sah,” katanya usai melaksanakan rapat terkait permasalahan Pilkades.

“Yang pasti kita minta nanti dari pihak panitia penyelenggara untuk menyelesaikan dulu permasalahan di tingkat desa secara musyawarah, jadi yang masuk hari ini kita kembali ke desa masing-masing dulu,” pungkas wabup. Sabri

  • Bagikan