Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut izin penanaman modal (miras) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, tepatnya pada butir 31, 32, dan 33. Dengan begitu, bidang usaha tersebut menjadi tertutup untuk investasi.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan dibukanya bisnis minuman beralkohol untuk investasi berdasarkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat.
“Jadi dasar pertimbangan (investasi alkohol) adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat tentang kearifan lokal,” kata Bahlil dalam jumpa pers virtual kemarin, Selasa (2/3/2021).
Berbicara tentang kearifan lokal, ia mencontohkan di NTT ada yang namanya sopi. Sopi merupakan minuman yang didapat melalui proses pertanian masyarakat. Inilah salah satu alasan membuka investasi alkohol.
“Nah, di masyarakat kemudian mereka kelola, bahkan ada beberapa kelompok masyarakat yang menjadi tradisi. Tapi tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Guna mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah itu dan juga bisa diolah menjadi produk ekspor, ini dia. selesai, “jelasnya.
Begitu juga di Bali, Bahlil menyebutkan bahwa di provinsi tersebut terdapat wine lokal kualitas ekspor. Untuk itu, izin investasi minuman beralkohol juga dibuka untuk Bali.
“Akan ekonomis kalau dibangun dalam bentuk industri. Tapi kalau dibangun sedikit demi sedikit apalagi kalau dilarang tidak punya nilai ekonomi. Makanya katanya kita perhatikan lokal. budaya dan kebijaksanaan, “Bahlil menjelaskan.
Lihat juga video ‘Lika-liku Perpres tentang Investasi Alkohol dan Lampiran yang Dicabut Jokowi’:
[Gambas:Video 20detik]
Penyusunan Peraturan Presiden tentang investasi alkohol sebenarnya menuai perdebatan panjang. Baca di halaman selanjutnya.
Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5478511/siapa-yang-dorong-jokowi-buka-keran-investasi-miras?tag_from=wp_cb_mostPopular_list