Soal Anggaran APBDes, Kades Hajran Blokir WA Awak media

  • Bagikan
ilustrasi

BATANGHARI (SR28) – Kepala Desa Hajran, Muhammad Adif, yang menjabat di Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, tidak dapat dikonfirmasi terkait pembangunan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari tahun 2021 hingga 2024. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media tidak mendapatkan respons yang memadai.

Upaya pertama dilakukan melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan tanggapan. Kepala Desa Muhammad Adif tidak mengangkat telepon dan bahkan memblokir nomor WhatsApp awak media.

Tidak hanya itu, Sekretaris Desa (Sekdes) yang dikonfirmasi terkait hal ini, memberikan respon yang kasar. “Kau dari mana? Dari LSM, ya? Kalau mau konfirmasi, datang saja ke kantor desa, aku lagi sibuk sekarang,” ujar Sekdes dengan nada tinggi.

Sikap tidak kooperatif juga ditunjukkan oleh perangkat desa lainnya, seperti Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Wartinah. “Saya sudah bilang, kalau mau konfirmasi datang saja ke kantor desa. Mau konfirmasi sama saya, saya tidak tahu,” ucap Wartinah saat dihubungi oleh awak media.

Ketiadaan transparansi dan keterbukaan informasi dari Kepala Desa dan perangkat desa lainnya menimbulkan kekhawatiran tentang penggunaan dana desa yang seharusnya diawasi dengan ketat. Selama tiga tahun terakhir, yaitu dari 2021 hingga 2024, tidak ada informasi yang jelas mengenai proyek pembangunan apa saja yang telah dilakukan dan bagaimana dana desa digunakan.

Menurut peraturan, Kepala Desa bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, dengan tidak adanya respons dari pihak-pihak terkait, publik sulit untuk mengetahui apakah tugas-tugas ini dilaksanakan dengan baik.

Langkah-Langkah yang Akan Diambil

Menghadapi situasi ini, awak media berencana untuk mengunjungi langsung kantor desa untuk meminta informasi lebih lanjut. Selain itu, akan dikirimkan surat resmi permohonan informasi yang ditujukan kepada Kepala Desa dan perangkat desa lainnya. Jika upaya ini masih tidak membuahkan hasil, kasus ini akan dilaporkan ke lembaga pengawas seperti Inspektorat Kabupaten dan BPKP.

Publikasi mengenai kendala konfirmasi informasi ini juga akan dilakukan melalui media cetak dan online untuk menarik perhatian publik dan pihak berwenang. Langkah ini diharapkan dapat memicu tindakan yang lebih tegas dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Transparansi dalam penggunaan dana desa adalah hal yang krusial untuk memastikan pembangunan yang efektif dan tepat sasaran. Awak media dan masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan dan memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Ilham)

  • Bagikan