JAMBI (SR28) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi H.Sudirman,SH,MH mengemukakan, pembinaan kemampuan penyidik Polri dan PPNS kabupaten/kota se Provinsi Jambi merupakan kunci penting dalam penegakan peraturan daerah (Perda), yakni untuk upaya peningkatan kompetensi penyidik, dengan harapan bisa bekerja secara professional.
Hal itu disampaikan Sekda dalam Pembukaan Pembinaan Peningkatan Kemampuan bagi Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas/Balai di Provinsi Jambi, dengan tema “Efektivitas Penegakan Hukum oleh PPNS Melalui Dukungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk Mewujudkan Penyidik yang Profesional dan Berkeadilan Tahun 2020,” di Hotel BW Luxury Jambi, Kamis (12/11/2020).
Sekda mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi Jambi menyampaikan apresiasi dan menyambut baik diselenggaranya kegiatan in, yang diharapkan mampu berkontrabusi dalam upaya meningkatkan efektivitas penegakan hokum oleh PPNS untuk mewujudkan penyidik yang profesional dan berkeadilan.
“Berdasarkan pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Teknis terhadap kepolisian, khususnya PPNS dan bentuk pengamanan swakarsa, yang dimaksud dengan PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing,” ujar Sekda.
Dalam pasal 2 ayat 4 dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil lingkup pemerintahan daerah, lanjut Sekda, menyebutkan bahwa PPNS diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penunutut umum dan berkoordinasi dengan penyidik polisi negara Republik Indonesia setempat, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” kata Sekda.
Lebih lanjut Sekda menyampaikan pesan kepada seluruh OPD lingkup Pemerintah Provinsi Jambi untuk terus melakukan koordinasi dan sinergitas dalam melaksanakan, melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah, sehingga pengawasan terhadap pelanggaran peraturan daerah dapat terlaksana dengan optimal.
Sekda menjelaskan, instansi/lembaga atau badan pemerintahan tertentu yang memiliki PPNS masing-masing melaksanakan tugasnya diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik dari kepolisian, baik dalam bidang operasional pengamanan, pencegahan, dan penangkalan serta penindakan non yustisial. ”Untuk meindaklanjuti, perlu adanya dukungan dari segala pihak, baik itu dari SKPD serta pemerintah daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPNS di lingkupnya masing-masing,” jelas Sekda.
Sekda mengharapkan dalam pertemuan ini dapat ditemukan jalan keluar terhadap berbagai permasalahan profesionalitas bagi penyidik. “Dalam pelaksanaan tugas PPNS yang berada di bawah koordinasi penyidik Polri, perlu adanya peningkatan kinerja PPNS sehingga pelaksaan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur. Dalam melakukan penegakan hukum, keberadaan dan peranan PPNS perlu ditingkatkan kinerjanya, sehingga mampu menyelesaikan tugas dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang mengandung sanksi pidana,” pungkas Sekda.
Wakapolda Jambi Brigjen Pol.Yudawan Roswinarso menyatakan, kegiatan pembinaan penyidik Polri dan PPNS sangat penting dalam rangka peningkatan kemampuan dari penyidik, dalam minyikapi persoalan agar lebih profesional terutama dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang telah dibuat pemerintah daerah. “Perkembangan persoalan hukum yang ada tentu harus diiringi juga dengan kemampuan untuk mengimplementasikan dan menegakkan hukum. Mari kita tingkatkan kompetensi diri agar semua persoalan bisa kita selesaikan secara bijaksana,” ungkap Wakapolda. (Sidik)