JAMBI(SR28)-Raut senyum tampak di wajah seorang ibu yang keluar dari Balai Pemasyarakatan Jambi, ialah Elida Chaniago, ibu tiga orang anak yang telah mendekam selama kurang lebih 4,5 bulan di Lapas Perempuan, Sengeti, Muaro Jambi.
Elida awalnya ditahan dengan tudingan telah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah, dengan dasar hukum pasal 385 ayat 4 KUHP. Padahal, ia sendiri adalah pemilik tanah yang sah dengan bukti adanya SHM No 418 Tahun 1983, serta telah menguasai fisik tanah selama tujuh tahun lebih.
Menurut kuasa hukum Elida, Maizarwin Ismail, SH, pengurangan hukuman didapat setelah adanya rapat koordinasi terbatas atas hasil simulasi silang dari dampak Covid.
“Pengurangan atas pertimbangan hasil simulasi 50 persen telah dijalankan Hukuman wajib atau pokok Pidananya. Status Ibu Elida Chaniago ini tergolong kategori Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan mendapat potongan keringanan atas rapat koordinasi terbatas atas hasil simulasi silang dari dampak Covid,” jelas Maizarwin melalui pesan singkat, Rabu (5/10/2022).
Sementara itu, Elida mengaku sangat bersyukur sudah dapat menghirup udara bebas sehingga dapat kembali bertemu dengan anak dan suaminya.
“Alhamdulillah sudah bisa kembali ke rumah ketemu anak-anak sama suami,” ucapnya saat dimintai keterangan oleh wartawan.
Suami Elida, Arsil juga mengucapkan rasa syukur atas kebebasan istrinya. Ia turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada orang-orang yang selama ini telah membantu dan memberikan dukungan penuh.
Terkait sengketa kepemilikan tanah yang sampai saat ini belum juga usai, Arsil menegaskan akan tetap mencari keadilan atas apa yang menjadi haknya.
“Kami tetap memperjuangkan tanah, Insya Allah akan kembali menjadi milik kami untuk masa depan anak-anak. Karena memang tanah itu kami beli dengan susah payah,” tutup Arsil.