JAKARTA (SR28) – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dipastikan mundur dari jadwal semula. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa penundaan ini disebabkan oleh proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diproyeksikan baru selesai pada 13 Maret 2025.
Penundaan untuk Menjamin Kesesuaian Proses
Menurut Rifqinizamy, MK membutuhkan waktu untuk menyelesaikan seluruh gugatan terkait PHPU Pilkada Serentak.
“MK baru akan mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU selesai,” ujar Rifqinizamy dalam pernyataan yang dikutip dari Antaranews pada Kamis (2/1/2025).
Ia menambahkan bahwa prinsip dasar pilkada serentak mengharuskan pelantikan dilakukan secara serentak, tanpa memandang apakah suatu daerah terlibat sengketa atau tidak. “Yang tidak bersengketa pun harus menunggu selesai yang bersengketa di MK,” tegasnya.
Jadwal Pelantikan Semula
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara itu, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota direncanakan dilantik pada 10 Februari 2025.
Namun, dengan adanya penundaan, jadwal baru pelantikan akan ditetapkan melalui peraturan presiden yang baru. Rifqinizamy mengungkapkan bahwa keputusan ini berada di tangan Presiden, bukan dalam ranah Peraturan KPU (PKPU). “Bentuknya Perpres, jadi akan diputuskan di level Presiden,” jelasnya.
Jumlah Gugatan yang Masuk
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa MK saat ini sedang menangani lebih dari 300 gugatan terkait hasil Pilkada 2024. Ia menilai bahwa pelantikan ideal dilakukan setelah semua perkara selesai, sehingga dapat menghindari potensi konflik hukum di kemudian hari.
“Kalau pelantikan dilakukan sebelum semua perkara selesai, proses-proses sidang pendahuluan masih berlangsung. Maka, ada risiko pelantikan berjalan bersamaan dengan proses pembuktian di MK,” ujar Afifuddin.
Dukungan dari Kemendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto turut mendukung keputusan ini. Ia menegaskan pentingnya pelantikan serentak agar masa jabatan kepala daerah dapat dimulai bersamaan.
“Pelantikan di Maret 2025 lebih memungkinkan, mengingat pentingnya menjaga keseragaman dalam masa pemerintahan kepala daerah,” ungkapnya.
Perlu Antisipasi dari Daerah
Penundaan ini berdampak pada banyak aspek, termasuk proses transisi pemerintahan di daerah. Kepala daerah yang saat ini menjabat diperkirakan akan diperpanjang masa tugasnya hingga pelantikan definitif dilakukan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, penundaan ini juga menyoroti perlunya kesiapan administratif dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan pelantikan berjalan lancar sesuai dengan jadwal baru.