KOTA JAMBI (SR28)- Ombudsman RI Perawakilan Jambi menyoroti kasus loket pelayanan yang ditutup karena penyelenggara melakukan perayaan ulang tahun di Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kota Jambi.
Berdasarkan informasi yang disebarluaskan melalui akun Instagram @/sekitar_jambi, dari lima loket pelayanan di Dukcapil Kota Jambi hanya satu yang melayani karena sedang ada perayaan ulang tahun sehingga terjadi penumpukan antrian.
Indra, selaku Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyayangkan kejadian tersebut ditengah intaian varian baru virus corona.
“Kami tentu sangat prihatin, di masa pandemi ini seharusnya pelayanan publik menjadi contoh terkait prokes bagi masyarakat bukan menciptakan kerumunan”, katanya.
Lalu, Indra mengatakan jika tindakan menggunakan jam kerja untuk kegiatan yang tidak semestinya termasuk tindakan maladministrasi.
“Sebagai pelayanan publik kita harus bekerja prima. Kegiatan seperti itu kan bisa dilakukan pada saat jam istirahat atau setelah pulang kerja”, katanya.
Indra kemudian meminta Dukcapil Kota Jambi untuk memperingatkan oknum agar tidak mengulangi tindakan tersebut serta mendorong masyarakat untuk berani melapor dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi.
“Pintu kami terbuka lebar bagi masyarakat yang ingin melapor dugaan maladministrasi, silahkan datang langsung ke kantor kami atau melalui wa pengaduan”, ungkapnya.
sumber: Rilis Ombudsman RI Perwakilan Jambi 19Juni 2021, No: 0021/HM.01-06/VI/2021