JAMBI(SR28)-Upah Minimun Provinsi (UMP) Jambi 2023 telah diberlakukan untuk karyawan perusahaan.Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Budi Yako singgung Gubernur Jambi minta perhatikan gaji pegawai honorer di lingkungan Pemprov Jambi dinaikkan.
Hingga hari ini kata Budi Yako, gaji pegawai honorer di Pemerintah Provinsi Jambi masih di angka 1,5 juta, sementara kebutuhan makan dan minum nya juga di sana.
“Melihat gaji para pegawai honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) Pemprov Jambi hanya 1,5 juta dan sangat sedih kita. Saya tanyakan adakah pemerintah memikirkan untuk mereka juga. Perusahaan dituntut menjalankan aturan UMP yang telah dibuat, sementara di pegawai Pemprov Jambi sendiri sangat tidak layak,” kata Budi Yako Senin (23/1/2023).
Budi Yako menyebut, sudah banyak contohnya pegawai PTT hanya digaji 1-1,5 juta itupun dibayar setelah kerja enam bulan.
“Harus nya Pemerintah Provinsi Jambi juga bercermin dulu, meskipun tidak bisa menyamakan UMP setidaknya di angka 2 jutaan lah. Pak Gubernur tolong ini, disamping aturan UMP dilaksanakan, pegawai kita dilingkungan Pemprov Jambi juga harus diperhatikan,” tutupnya