MERANGIN – Senin (13/7) sekolah-sekolah di Kabupaten Merangin mulai dibuka. Ini setelah hampir lima bulan anak-anak sekolah diliburkan karena mewabahnya virus Corona melanda dunia, termasuk di Bumi Tali Undang Tambang Teliti.
Hal tersebut ditegaskan Wabup Merangin H Mashuri usai memimpin jalannya rapat persiapan masuk sekolah tahun ajaran 2020/2021, yang berlangsung di ruang rapat kerja bupati Merangin, Kamis (09/7).
’’Jadi mulai Senin itu, baru masa transisi bagi anak-anak sekolah. Proses belajar mengajar yang dilakukan belum normal seperti biasa. Bisa saja nanti untuk satu jam pelajaran yang biasanya 45 menit menjadi 30 menit,’’ujar Wabup.
Begitu juga dengan jumlah siswa untuk setiap kelasnya lanjut wabup, dibatasi dan harus wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
Nanti proses belajar mengajarnya sambung Wabup, juga akan diberlakukan shift. Jadi dalam seminggu itu tidak utuh belajar enam hari. ‘’Jelasnya kita mengacu ke Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri itu,’’terang Wabup.
Kadis Dikbud Merangin M Jubir menambahkan, setelah masa transisi itu berlangsung dua bulan, nanti akan diterapkan sistem kebiasaan new normal. Kurikulum yang akan diterapkan juga menyesuikan kebiasaan new normal.
‘’Jadi untuk Senin itu, anak-anak baru kelas satu akan mengikuti orientasi sekolah yang wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sekolah-sekolah di setiap kelasnya wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir,’’terang M Jubir.
Kemenag Merangin H Marwan Hasan juga mengungkapkan hal yang sama. Mulai diberlakukannya belajar tatap muka tersebut jelasnya, mengacu ke SKB empat Menteri. Disamping itu juga telah ditetapkannya Merangin sebagai Zona Hijau.
‘’Nanti sebelum masuk ke perkarangan sekolah, suhu anak-anak yang harus memakai masker itu dites terlebih dahulu oleh petugas di pintu gerbang sekolah. Sebelum masuk ke kelas, anak-anak juga wajib mencuci tangan,’’ujar H Marwan Hasan.
Plt Sekda H Hendri Maidalef mengungkapkan, ditetapkannya Kabupaten Merangin sebagai Zona Hijau, serentak dengan sebanyak 104 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. ‘’Kalau di petanya itu berubah otomatis wilayah Merangin jadi warna hijau,’’ujarnya.
Untuk diketahui SKB empat menteri itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri RI nomor 01/KB/2020, nomor 516 tahun 2020, nomor HK.03.03/Menkes/363/2020, nomor 440-882 tahun 2020.
SKB empat menteri itu, tentang Panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemic Corona virus disease 2019 (Covid-19).