KUALA TUNGKAL (SR28) – Wakil Bupati Tanjabbar Hairan,SH, Kamis (08/09/22) Pimpin langsung rapat pelaporan hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2022.
Rapat diselenggarakan diruang rapat Wakil Bupati terdebut, juga turut di hadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli bidang politik dan hukum, Kadis PMD, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Perwakilan Inspektorat, Camat Kuala Betara, Camat Senyerang dan Kabag Hukum.
Dalam Rapat tersebut Hairan menyarankan ,agar penyelesaian sengketa Pilkades diselesaikan secara bertahap yang beliau maksud adalah penyelesaian sengketa mulai dari musyawarah di tingkat Desa.
“Jika tidak ada solusi atau titik temu maka dilanjutkan penyelesaian sengketa pada tingkat selanjutnya, yaitu tingkat kecamatan, dan Kabupaten yang tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam aturannya, jika terjadi permasalahan dalam pelaksaan Pilkades disatu Desa maka diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah mufakat pada Desa tersebut, “Jika tidak selesai maka lakukan mediasi di tingkat Kecamatan. Kalau tidak selesai juga baru di masukan dalam tahap penyelesaian di tingkat Kabupaten,” imbuhnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pemberdaaan Desa H.Mulyadi,S.Pd.M.Kes dalam laporannya sampaikan bahwa, Pilkades Serentak yang dilaksanakan pada 29 Agustus 2022 lalu setidaknya diikuti oleh 43 Desa, “Yang mana dalam pelaksanaannya terjadi konflik atau permasalahan di 2 Desa, yakni Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kuala Betara dan Desa Teluk Ketapang Kecamatan Senyerang,” timpalnya. (Sabri)