Wali Kota Jambi Dorong Digitalisasi Parkir, 486 Juru Parkir Resmi Gunakan QRIS dan Rompi Identitas

  • Bagikan

SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Implementasi digitalisasi sistem parkir di Kota Jambi mulai menunjukkan progres nyata. Sebanyak 486 juru parkir resmi dari berbagai kecamatan berkumpul pada Rabu pagi (25/6/2025) untuk menegaskan komitmen dalam penggunaan pembayaran non-tunai berbasis QRIS.

Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya transformasi layanan publik dan peningkatan transparansi pengelolaan retribusi parkir. Juru parkir sebagai ujung tombak pelayanan kota kini dilengkapi dengan QRIS, tanda pengenal, dan rompi resmi sebagai simbol perubahan sistem yang lebih modern.

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa pengelolaan parkir bukan sekadar soal ketersediaan lahan, tetapi juga berpengaruh pada citra dan kenyamanan kota bagi para pengunjung.

“Kalau parkir kacau, pengunjung jadi enggan datang. Ini bukan hanya persoalan teknis, tapi juga cerminan wajah kota,” katanya.

Ia menambahkan bahwa para juru parkir merupakan mitra penting dalam menjaga kelancaran sektor perdagangan dan jasa. Profesionalisme mereka sangat dibutuhkan, tidak hanya hadir di lapangan tetapi juga mematuhi sistem dan memberikan pelayanan ramah.

Baca:  Wali Kota Jambi Maulana Tutup Pos Retribusi Parkir di Simpang Pasar untuk Dukung Pedagang Kecil

Penerapan QRIS diharapkan menjadi standar baru pembayaran parkir. Dalam enam bulan masa transisi, edukasi akan terus dilakukan untuk memastikan kelancaran adaptasi. Pembayaran non-tunai tidak hanya memudahkan proses, tetapi juga meningkatkan literasi keuangan dan transparansi pendapatan.

Sebagai apresiasi, pemerintah kota berencana memberi penghargaan berupa pemberangkatan umroh kepada juru parkir dengan performa transaksi terbaik selama satu tahun ke depan.

“Ini sebagai bentuk penghargaan, namun yang utama adalah konsistensi, kedisiplinan, dan pelayanan yang baik bagi warga,” ujar Maulana.

Selain itu, aspek perlindungan sosial juga menjadi perhatian, di mana para juru parkir kini telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pada kesempatan tersebut, ahli waris dari dua juru parkir yang meninggal dunia menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.

Komitmen bersama para juru parkir disimbolkan melalui pembacaan ikrar dan penggunaan atribut resmi oleh enam perwakilan. Ini menjadi tanda bahwa masyarakat ke depan dapat membedakan petugas parkir resmi dari parkir liar.

Baca:  MTQ ke-VI Kecamatan Pelayangan Dibuka, Wali Kota Jambi Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Pemerintah Kota Jambi juga mengajak pihak swasta untuk menerapkan sistem QRIS dalam pengelolaan parkir di kawasan komersial guna mendukung program ini.

  • Bagikan